Foretell Implementation of Land Acquisition for Public Interest Development in Indonesia*

President Susilo Bambang Yudoyhono has issued Presidential Regulation No. 71 of 2012 on the Implementation of Land Acquisition for Public Interest Development (Peraturan Presiden No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum) last year, on August 2012, to implement Law No. 2 of 2012 on Land Acquisition for Public Interest Development (Undang-undang No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum). The Regulation repeals and replaces Presidential Regulation No. 36 of 2005, as amended by No. 65 of 2006, on the same subject matter, as well as its implementing regulations, thereby heralding an era of a completely revised legislative framework underlying land acquisition. The signing of The Regulation was what Indonesian people and investor had been waiting for since the Law on Land Acquisition for Public Interest Development was passed by the House of Representatives (DPR – Dewan Perwakilan Rakyat) in December 2011.

Continue reading “Land Procurement in Indonesia”

Implikasi diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan No. 25/PMK.05/2012 Tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya

Pemutusan Kontrak:

Pemutusan kontrak secara sepihak adalah dapat/mungkin dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: (pasal 93 Perpres 70 tahun 2012 jo Perpres 54 Tahun 2010)

(1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:

a.  kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi b

atas berakhirnya kontrak;

Continue reading “Implikasi diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan No. 25/PMK.05/2012 Tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya”

Create a free website or blog at WordPress.com.

Up ↑