Penyusunan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa adalah suatu tugas dari Pejabat Pembuat Komitmen (disebut juga PPK). PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, berkewajiban menyusun spesifikasi teknis Barang/Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan rancangan Kontrak. Setelah PPK selesai menyusun ketiga hal tersebut, PPK menyerahkan tugas selanjutnya kepada Ketua ULP/Kelompok Kerja ULP untuk menyusun rencana pemilihan, Penyedia Barang/Jasa, menetapkan Dokumen, Pengadaan, menetapkan besaran nominal, Jaminan Penawaran, mengumumkan pelaksanaan, pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian /Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
Continue reading “Perhitungan Harga Satuan Timpang Dalam Paket Kontraktual”