Tanah sisa adalah tanah yang dimiliki oleh pemilik tanah (selanjutnya disebut Pihak Yang Berhak) yang terkena Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (selanjutnya disebut Pengadaan Tanah), dimana tanah tersebut tidak terkena trase Right of Way (ROW) atau istilah teknisnya Daerah Milik Jalan (Damija / DMJ) sehingga berpotensi tidak dapat lagi difungsikan sesuai dengan peruntukannya dan atau penggunaan awal dan atau tidak dapat digunakan lagi sebagai tanah produktif yang menghasilkan. Terhadap tanah sisa tersebut, Pihak Yang Berhak dapat meminta penggantian atau pembayaran kepada pemerintah yang melaksanakan kegiatan Pengadaan Tanah agar seluruhnya dapat dibebaskan sekaligus. Namun, banyak sekali kendala di lapangan yang ditemui terhadap teknis pelaksanaan pembebasan Tanah Sisa tersebut.
Viralin aja lagi…!!
Viral yaitu aktivitas di dunia maya yang menggambarkan penyebaran sebuah informasi melalui media online yang tersebar dengan cepat sehingga membuatnya menjadi populer dan menjadi perbincangan khalayak umum. Itu adalah definisi dari http://www.sumberpengertian.co/pengertian-viral. Arti gampangnya yaitu segala macam informasi, gambar, video, iklan, atau apapun yang ada di media elektronik yang menarik dan berputar secara cepat dan masif di internet antara satu pengguna internet dengan pengguna-pengguna lainnya.
Konsisten = Percaya?
Tingkat kepercayaan bisa menjadi tinggi atau rendah. Tingkat kepercayaan yg tinggi membuat merasa yakin dan nyaman atas tindakan pihak lain. Sebaliknya, saat tingkat kepercayaan kira rendah, kita akan merasa curiga atas niat, tindakan, integritas, dan kepentingan pihak lain.