Terdapat beberapa perbedaan mekanisme dan prosedur antara Pengadaan Tanah yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum dengan juali beli biasa / jual beli perdata antara orang per orang atau orang dengan orang dengan perusahaan.
Musyawarah dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum samakah dengan Negosiasi Harga pada proses jual beli perdata?
Mempertimbangkan praktek nyata pembebasan tanah bagi kepentingan umum (selanjutnya disebut Pengadaan Tanah) pada rezim Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (selanjutnya disebut Perpres 36 / 2005) yang mengakibatkan proses Pengadaan Tanah menjadi berlarut-larut, pemerintah pada saat itu menerbitkan UU 2 / 2012 sebagai pengganti Perpres 36 / 2005 beserta segala perubahannya. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 (selanjutnya disebut UU 2 / 2012) beserta berbagai turunannya melakukan perbaikan dan perubahan ketentuan yang sebelumnya telah ada di Perpres 36 / 2005 serta menambahkan berbagai hal baru yang seluruhnya bertujuan mempercepat Pengadaan Tanah.
Salah satu perubahan/penambahan yang signifikan dalam rezim UU 2 /2012 beserta turunannya adalah pengenalan lembaga Appraisal / Tim Penilai Tanah Independen untuk menilai seluruh objek Pengadaan Tanah (nilai tanah, nilai bangunan, dan nilai tanaman) dan pengaturan batasan waktu / hari pelaksanaan dalam tiap tahapan Pengadaan Tanah. Tujuan intinya adalah mempercepat proses Pengadaan Tanah sehingga pekerjaan infrastruktur tidak terhambat dan bisa dipercepat pengerjaannya. Namun, terdapat beberapa hal yang masih dianggap oleh masyarakat mapupn praktisi pengadaan tanah mengenai definisi dan pelaksanaan apa yang disebut dengan “musyawarah bentuk dan atau besarnya ganti kerugian” (selanjutnya disebut musyawarah). Pemilik tanah yang tanahnya akan dibebaskan untuk kepentingan umum (selanjutnya disebut Pihak Yang Berhak) tidak jarang menginginkan adanya sebuah negosiasi atau tawar menawar harga di dalam musyawarah. Kemudian timbul pertanyaan apakah musyawarah Pengadaan Tanah sama dengan negosiasi? Apakah yang dimaksud dengan musyawarah? Bagaimanakan seharusnya msuyawarah tersebut dilaksanakan sesuai rezim UU 2 / 2012?