Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentag Kehutanan, hutan merupakan kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya. Dimana satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Seiring perkembangan zaman, penyebaran industri, perluasan tanaman produksi, dan pemerataan pembangunan seringkali luasan kawasan hutan menjadi berkurang karena alih fungsi atau karena pembukaan lahan untuk permukiman maupun pembangunan nasional. Hal-hal tersebut cepat atau lambat mengurangi luasan kawasan hutan. Kemudian apakah pembangunan nasional sebaiknya tidak mengganggu kawasan hutan sama sekali?
Continue reading “Peran Pemangku Kepentingan bidang Kehutanan dalam Percepatan Pembangunan Nasional”