Omnibus Law Pengadaan Tanah Akankah Terwujud?

Pembangunan infrastruktur yang sangat masif di era kepemimpinan Presiden Jokowi, memiliki berbagai dampak di masyarakat baik itu positif maupun negatif. Dampak positif misalnya kelancaran transportasi antardaerah yang dilalui jalan tol misalnya, meskipun ada juga muncul beberapa keluhan mengenai masih agak tingginya tarif jalan tol. Dampak negatifnya misalnya masalah hak asasi manusia dan lamanya pembebasan tanah karena banyaknya peraturan yang saling tumpang tindih terkait pembebasan tanah. Penggunaan tanah untuk pembangunan infrasruktur tidak hanya membutuhkan dana yang besar untuk membayar tanah milik individu/warga masyarakat, tetapi juga perizinan dari instansi terkait misalnya Kementerian Agama untuk pembebasan tanah wakaf, Kementerian Kehutanan untuk pembebasan kawasan hutan, Kementerian BUMN untuk pembebasan tanah perusahaan BUMN, Kementerian Pertahanan untuk tanah Tentara Nasional Indonesia, dan seterusnya. Oleh karena itu muncul ide untuk membentuk suatu perundang-undangan pembebasan tanah yang bersifat sapu jagat atau omnibus law. Namun, memangkas peraturan lain  yang juga terkait dengan berbagai jenis instansi negara adalah suatu tantangan yang berat. Ibarat mengurangi kewenangan suatu kementerian/lembaga terkait dengan aset yang dimilikinya apabila aset tanahnya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Akibatnya akan banyak resistensi?

Continue reading “Omnibus Law Pengadaan Tanah Akankah Terwujud?”

Blog at WordPress.com.

Up ↑