Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah termasuk sebagai Perjanjian Baku?

Keberadaan  perjanjian  baku  menjadi hal yang lumrah dalam beberapa aspek perjanjian di Indonesia. Selain karena dianggap penyederhanaan kontrak (karena sudah ada format dan pengaturan yang siap pakai) terutama untuk pelaksanaan perjanjian massal antara satu pihak dengan banyak pihak secara berulang-ulang, juga disebabkan kelemahan posisi tawar dari salah satu pihak yang akan mengadakan perikatan terutama dalam hal klausula baku. Hal mana terlihat dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah, yang dokumen pengadaan dan dokumen kontraknya sudah diatur dalam peraturan lembaga dan juga beberapa juga diatur dalam peraturan menteri. Dalam hal dokumen pengadaan atau dokumen kontrak sudah tersedia dan diatur tersendiri, hampir tidak memungkinkan bagi panitia pengadaan sampai ke pejabat pembuat komitmen untuk mengatur substansi yang lain daripada apa yang sudah diatur dalam peraturan lembaga atau peraturan menteri tersebut. Selain karena dapat dianggap menyalahi aturan yang sudah ditetapkan, juga dapat dikategorikan melebihi atau mengurangi standar dokumen yang diatur oleh lembaga yang berwenang. Kemudian apakah apabila ada usul perubahan, penambahan, atau pengurangan substansi yang diatur dalam kontrak pemerintah tersebut sama sekali dilarang? Atau apabila mau merubah harus diikuti dengan merubah peraturan lembaga atau menteri terkait? Atau ada dispensasi khusus untuk melakukan perubahan subtsansi kontrak?

Continue reading “Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah termasuk sebagai Perjanjian Baku?”

Blog at WordPress.com.

Up ↑