Reforma Agraria Dalam UU Cipta Kerja

Dalam pasal 126 UU Cipta Kerja (UUCK) disebutkan, pertama, badan Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk:

  • Kepentingan umum;
  • Kepentingan sosial;
  • Kepentingan pembangunan nasional;
  • Pemerataan ekonomi;
  • Konsolidasi lahan;
  • Reforma agraria.

Kedua, ketersediaan tanah untuk reforma agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit 30% dari tanah negara yang diperuntukkan bagi Bank Tanah.

Apakah pasal tersebut benar-benar tujuan reforma agraria? Apa yang melatarbelakanginya?

Continue reading “Reforma Agraria Dalam UU Cipta Kerja”

Blog at WordPress.com.

Up ↑