Dalam pasal 126 UU Cipta Kerja (UUCK) disebutkan, pertama, badan Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk:
- Kepentingan umum;
- Kepentingan sosial;
- Kepentingan pembangunan nasional;
- Pemerataan ekonomi;
- Konsolidasi lahan;
- Reforma agraria.
Kedua, ketersediaan tanah untuk reforma agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit 30% dari tanah negara yang diperuntukkan bagi Bank Tanah.
Apakah pasal tersebut benar-benar tujuan reforma agraria? Apa yang melatarbelakanginya?
Continue reading “Reforma Agraria Dalam UU Cipta Kerja”