Tanah Berkarakter Khusus Dalam UU Cipta Kerja

Tanah berkarakter khusus dalam pengertian pengadaan tanah bagi kepentingan umum adalah segala jenis tanah yang dikuasai, dimiliki, atau alas haknya dipegang selain warga masyarakat/individu warga negara. Yang termasuk tanah berkarakter khusus yaitu tanah kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf, tanah ulayat/tanah adat, dan atau tanah aset Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah. Seluruh tanah berkarakter khusus tersebut selalu menjadi batu sandungan bagi percepatan pengadaan tanah bagi pembangunan karena, diakui atau tidak, adanya birokrasi dan ego sektoral antarinstansi pemerintah sendiri. Namun kluster oengadaan tanah di dalam UU Cipta Kerja, tanah berkarakter khusus ini diberikan pengaturan khusus pula agar penyelesaian pengadaan tanah bagi kepentingan umum lebih cepat dibanding sebelum-sebelumnya.

Continue reading “Tanah Berkarakter Khusus Dalam UU Cipta Kerja”

Masa Depan Kita Tergantung Pada Apa Yang Kita Lakukan Saat Ini (Mahatma Gandhi)

Salah satu kawan saya adalah seorang female disk jockey (fdj) atau seorang DJ perempuan yang lumayan punya nama. Mungkin peringkatnya masuk 30 besar FDJ di Indonesia. Hanya saja semenjak ada pandemi, dan tidak boleh ada show atau dilarangnya tempat hiburan, ia pun beralih profesi. Kini ia mejadi seorang gamer, sudah gabung dengan tim yang seringkali bertanding secara daring. Itulah yang menjadi profesi barunya karena ia kini mencari rejeki lewat permainan daring. Meskipun pada awalnya ia tidak memberitahu ke tim dan lawan mainnya bahwa dirinya adalah FDJ, lama-lama mereka pun mengetahuinya. Sudah puluhan atau mungkin ratusan kali bertanding, tetap saja ia dipanggil mbak DJ. Tidak perduli sebagus apa permainannya di game online tersebut, kawan-kawan barunya lebih familiar terhadap kesan FDJ yang kuat melekat di dirinya.Itulah personal branding yang sudah terlanjur kuat pada diri kawan saya itu.

Continue reading “Masa Depan Kita Tergantung Pada Apa Yang Kita Lakukan Saat Ini (Mahatma Gandhi)”

Perencanaan Lahan Sebagai Bagian Dari Mitigasi Bencana

Sebagai bagian dari mitigasi bencana, perlu disiapkan minimal dua jenis (pembebasan) lahan yang disiapkan oleh pemerintah. Yang pertama yaitu lahan yang diperuntukkan sebagai daerah sempadan sungai atau waduk atau danau guna menghindari bencana banjir dan atau longsor musiman yang membahayakan terutama warga yang menempati lahan di atasnya. Yang kedua yaitu lahan yang perlu disiapkan apabila bencana terjadi.

Continue reading “Perencanaan Lahan Sebagai Bagian Dari Mitigasi Bencana”

Bank Tanah Untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat

Sudah beberapa tahun terakhir wacana mengenai pembentukan bank tanah sudah mengemuka. Awalnya direncanakan pembentukan bank tanah melalui peraturan presiden yang ruang lingkup kewenangannya masih di Kementerian ATR/BPN. Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, resmilah dasar hukum terhadap pembentukan bank tanah yaitu UU Cipta Kerja tersebut. Pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan presiden maupun peraturan pemerintah mengenai bank tanah. Tujuannya sangat baik untuk menarik investasi dan meratakan akses terhadap tanah, karena banyak konglomerasi individu maupun perusahaan yang memiliki tanah dimana-mana namun seringkali diabaikan (dibeli hanya untuk investasi). Namun, perlu juga diperhatikan wewenang dan fungsi bank tanah yang pro ke rakyat karena urusan tanah adalah urusan yang sangat sensitif dan secara administrasi seringkali menjadi sengketa di antara parapihak.

Continue reading “Bank Tanah Untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat”

Ganti Rugi Atas Tanah Yang Akan Direlokasi Pemerintah Itu Sesuai Harga Pasar Atau NJOP?

Warga ibu kota yang musiman terdampak banjir setiap musim hujan, baik itu yang mendirikan bangunan di atas/di sempadan/di bantaran sungai maupun di daerah yang sebenarnya adalah area resapan, selalu menjadi salah satu topik utama setiap pemilihan gubernur di ibu kota. Mereka menjadi topik utama atas isu penggusuran. Antara hak asasi memiliki tempat tinggal atau menempati daerah terlarang yang seharusnya tidak boleh menjadi tempat tinggal. Sebagian dari mereka menyatakan mau saja direlokasi apabila pemerintah mengganti rugi rumah dan tanah mereka sesuai harga pasar, bukan semata nilai jual objek pajak. Mereka juga sadar kalau tetap tinggal disitu maka pasti terkena banjir musiman, namun untuk pindah mereka tidak ada biaya karena kalau terpaksa pindah kemungkinan besar inginnya bisa beli rumah yang lokasinya masih ditengah kota atau minimal di pinggir ibu kota yang tidak terlalu jauh dengan ibu kota. Karena kalau pindah lokasi rumah terlalu jauh, mereka akan kesulitan datang ke tempat bekerja mereka saat ini sehingga mereka sangat mengharapkan ganti kerugian yang sesuai menurut mereka. Namun apakah yang dimaksud dengan ganti kerugian yang sepadan? Obyektif kah harga yang sepadan?

Continue reading “Ganti Rugi Atas Tanah Yang Akan Direlokasi Pemerintah Itu Sesuai Harga Pasar Atau NJOP?”

Blog at WordPress.com.

Up ↑