Bank Tanah Untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat

Sudah beberapa tahun terakhir wacana mengenai pembentukan bank tanah sudah mengemuka. Awalnya direncanakan pembentukan bank tanah melalui peraturan presiden yang ruang lingkup kewenangannya masih di Kementerian ATR/BPN. Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, resmilah dasar hukum terhadap pembentukan bank tanah yaitu UU Cipta Kerja tersebut. Pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan presiden maupun peraturan pemerintah mengenai bank tanah. Tujuannya sangat baik untuk menarik investasi dan meratakan akses terhadap tanah, karena banyak konglomerasi individu maupun perusahaan yang memiliki tanah dimana-mana namun seringkali diabaikan (dibeli hanya untuk investasi). Namun, perlu juga diperhatikan wewenang dan fungsi bank tanah yang pro ke rakyat karena urusan tanah adalah urusan yang sangat sensitif dan secara administrasi seringkali menjadi sengketa di antara parapihak.

Continue reading “Bank Tanah Untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat”

Ganti Rugi Atas Tanah Yang Akan Direlokasi Pemerintah Itu Sesuai Harga Pasar Atau NJOP?

Warga ibu kota yang musiman terdampak banjir setiap musim hujan, baik itu yang mendirikan bangunan di atas/di sempadan/di bantaran sungai maupun di daerah yang sebenarnya adalah area resapan, selalu menjadi salah satu topik utama setiap pemilihan gubernur di ibu kota. Mereka menjadi topik utama atas isu penggusuran. Antara hak asasi memiliki tempat tinggal atau menempati daerah terlarang yang seharusnya tidak boleh menjadi tempat tinggal. Sebagian dari mereka menyatakan mau saja direlokasi apabila pemerintah mengganti rugi rumah dan tanah mereka sesuai harga pasar, bukan semata nilai jual objek pajak. Mereka juga sadar kalau tetap tinggal disitu maka pasti terkena banjir musiman, namun untuk pindah mereka tidak ada biaya karena kalau terpaksa pindah kemungkinan besar inginnya bisa beli rumah yang lokasinya masih ditengah kota atau minimal di pinggir ibu kota yang tidak terlalu jauh dengan ibu kota. Karena kalau pindah lokasi rumah terlalu jauh, mereka akan kesulitan datang ke tempat bekerja mereka saat ini sehingga mereka sangat mengharapkan ganti kerugian yang sesuai menurut mereka. Namun apakah yang dimaksud dengan ganti kerugian yang sepadan? Obyektif kah harga yang sepadan?

Continue reading “Ganti Rugi Atas Tanah Yang Akan Direlokasi Pemerintah Itu Sesuai Harga Pasar Atau NJOP?”

Create a free website or blog at WordPress.com.

Up ↑