Implikasi diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan No. 25/PMK.05/2012 Tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya

Pemutusan Kontrak:

Pemutusan kontrak secara sepihak adalah dapat/mungkin dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: (pasal 93 Perpres 70 tahun 2012 jo Perpres 54 Tahun 2010)

(1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:

a.  kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi b

atas berakhirnya kontrak;

Continue reading “Implikasi diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan No. 25/PMK.05/2012 Tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya”

Blog at WordPress.com.

Up ↑