-

Tanah berkarakter khusus dalam pengertian pengadaan tanah bagi kepentingan umum adalah segala jenis tanah yang dikuasai, dimiliki, atau alas haknya dipegang selain warga masyarakat/individu warga negara. Yang termasuk tanah berkarakter khusus yaitu tanah kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf, tanah ulayat/tanah adat, dan atau tanah aset Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara,
-

Salah satu kawan saya adalah seorang female disk jockey (fdj) atau seorang DJ perempuan yang lumayan punya nama. Mungkin peringkatnya masuk 30 besar FDJ di Indonesia. Hanya saja semenjak ada pandemi, dan tidak boleh ada show atau dilarangnya tempat hiburan, ia pun beralih profesi. Kini ia mejadi seorang gamer, sudah gabung dengan tim yang seringkali
-

Sebagai bagian dari mitigasi bencana, perlu disiapkan minimal dua jenis (pembebasan) lahan yang disiapkan oleh pemerintah. Yang pertama yaitu lahan yang diperuntukkan sebagai daerah sempadan sungai atau waduk atau danau guna menghindari bencana banjir dan atau longsor musiman yang membahayakan terutama warga yang menempati lahan di atasnya. Yang kedua yaitu lahan yang perlu disiapkan apabila
-

Sudah beberapa tahun terakhir wacana mengenai pembentukan bank tanah sudah mengemuka. Awalnya direncanakan pembentukan bank tanah melalui peraturan presiden yang ruang lingkup kewenangannya masih di Kementerian ATR/BPN. Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, resmilah dasar hukum terhadap pembentukan bank tanah yaitu UU Cipta Kerja tersebut. Pengaturan lebih lanjut akan diatur
-

Warga ibu kota yang musiman terdampak banjir setiap musim hujan, baik itu yang mendirikan bangunan di atas/di sempadan/di bantaran sungai maupun di daerah yang sebenarnya adalah area resapan, selalu menjadi salah satu topik utama setiap pemilihan gubernur di ibu kota. Mereka menjadi topik utama atas isu penggusuran. Antara hak asasi memiliki tempat tinggal atau menempati
-
Dalam pasal 126 UU Cipta Kerja (UUCK) disebutkan, pertama, badan Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk: Kepentingan umum; Kepentingan sosial; Kepentingan pembangunan nasional; Pemerataan ekonomi; Konsolidasi lahan; Reforma agraria. Kedua, ketersediaan tanah untuk reforma agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit 30% dari tanah negara yang diperuntukkan bagi
-

Pada 19 Mei 2020 yang lalu, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Perpres 66). Setelah diterbitkan, Perpres 66 tersebut ternyata memerlukan peraturan pelaksana yang mengatur lebih detail terkait beberapa hal teknis pelaksanaannya. Selain itu juga Perpes 66
-
Dulu aye pernah diberitahu bahwa suatu pengalaman orang lain itu bisa menjadi pengalaman kita juga tanpa harus mengalaminya. Apabila kita diceritakan suatu pengalaman, baik itu pengalaman baik atau buruk, yang pernah dialami orang lain maka kita dapat mengambil hikmah dari cerita tersebut. Ada benarnya, tetapi tidak sepenuhnya benar.
-

Gus Dur memerintah dari 20 Oktober 1999 sampai 23 Juli 2001. Jadi, Gusdur sempat merasakan dua kali Idul Fitri di masa pemerintahannya yaitu di akhir Desember 1999 dan akhir Desember 2000. Pada pertengahan 2001 Gus Dur sudah tidak lagi menjabat sebagai presiden sehingga tidak merasakan Idul Fitri yang ketiganya sebagai Presiden Republik Indonesia.
