Perencanaan Lahan Sebagai Bagian Dari Mitigasi Bencana

Sebagai bagian dari mitigasi bencana, perlu disiapkan minimal dua jenis (pembebasan) lahan yang disiapkan oleh pemerintah. Yang pertama yaitu lahan yang diperuntukkan sebagai daerah sempadan sungai atau waduk atau danau guna menghindari bencana banjir dan atau longsor musiman yang membahayakan terutama warga yang menempati lahan di atasnya. Yang kedua yaitu lahan yang perlu disiapkan apabila bencana terjadi.

Lahan Yang Perlu Dikosongkan Demi Mencegah Bencana

Salah satu contoh pekerjaan pencegah banjir yang tidak kunjung selesai yaitu program pengendalian banjir Jakarta, yaitu pembebasan lahan untuk waduk pengendali banjir di Waduk Brigif, Waduk Lebak Bulus, Waduk Pondok Ranggon, Waduk Kampung Rambutan, dan Waduk Cimanggis. Juga pembebasan lahan untuk peningkatan kapasitas dan drainase sungai Ciliwung, Pesanggrahan, Angke, Jatikramat, dan Sunter.

Kendala yang selalu terjadi dalam pembebasan lahan untuk kepentingan umum yaitu masalah harga dan alas hak yang dimiliki oleh pemilik tanah yang akan dibebaskan. Akibatnya juga selalu sama, yaitu lahan yang dibebaskan akan berbentuk papan catur dimana lahan diibaratkan kotak catur berwarna hitam dan putih. Ada lahan di kotak ini sudah bebas, lahan di kotak depannya belum bebas, kemudian lahan di kotak selanjutnya bebas. Sehingga untuk pelaksanaan pembangunan sangat menyulitkan kontraktor fisik. Selama lahan yang seharusnya bersih dari aktifitas dan/atau dihuni manusia masih belum dapat dibebaskan, maka selama itu pula banjir musiman akan selalu terjadi.

Lahan Siap Pakai Untuk Kondisi Darurat Bencana

Sehari setelah status Gunung Merapi naik dari Waspada (II) menjadi Siaga (III) pada 5 November lalu, masyarakat Yogya yang tinggal di kawasan rawan bencana disekitar Merapi mulai diungsikan. Terutama warga lanjut usia, anak balita, ibu hamil, dan penyandang disabilitas. Mengungsikan warga pada kali ini terlihat lebih matang dibandingkan erupsi besar terakhir di tahun 2010. Menurut kepala desa, pada erupsi 2010 mereka sempat berpindah-pindah tempat pengungsian sampai tiga kali pindah. Dari sebelumnya berjarak 15 km dari Merapi, kemudian 20 km, lalu terakhir di jarak 30 km. Saat ini warga yang tinggal di tempat rawan bencana langsung diungsikan ke jarak aman 30 km. Belajar dari peristiwa pada erupsi tahun 2010, penyiapan lahan pengungsian siap pakai menjadi salah satu bukti diperlukannya lahan tempat mengungsi yang setiap saat bisa digunakan apabila terjadi bencana.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

Blog at WordPress.com.

Up ↑

https://zonadamai.com/

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

Notes from an Indonesian Policy Wonk

Notes and Analysis on Indonesian Current Affairs and Policies

Khalid Mustafa's Weblog

Sebuah Catatan Kecil

Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L., Ph.D.

Constitutional Law, Comparative Constitutional Law, Constitutional Court and Human Rights

JURNAL HUKUM

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

The Chronicles of a Capitalist Lawyer

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

Ibrahim Hasan

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

%d bloggers like this: