Tanah berkarakter khusus dalam pengertian pengadaan tanah bagi kepentingan umum adalah segala jenis tanah yang dikuasai, dimiliki, atau alas haknya dipegang selain warga masyarakat/individu warga negara. Yang termasuk tanah berkarakter khusus yaitu tanah kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf, tanah ulayat/tanah adat, dan atau tanah aset Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah. Seluruh tanah berkarakter khusus tersebut selalu menjadi batu sandungan bagi percepatan pengadaan tanah bagi pembangunan karena, diakui atau tidak, adanya birokrasi dan ego sektoral antarinstansi pemerintah sendiri. Namun kluster oengadaan tanah di dalam UU Cipta Kerja, tanah berkarakter khusus ini diberikan pengaturan khusus pula agar penyelesaian pengadaan tanah bagi kepentingan umum lebih cepat dibanding sebelum-sebelumnya.
Continue reading “Tanah Berkarakter Khusus Dalam UU Cipta Kerja”Perencanaan Lahan Sebagai Bagian Dari Mitigasi Bencana
Sebagai bagian dari mitigasi bencana, perlu disiapkan minimal dua jenis (pembebasan) lahan yang disiapkan oleh pemerintah. Yang pertama yaitu lahan yang diperuntukkan sebagai daerah sempadan sungai atau waduk atau danau guna menghindari bencana banjir dan atau longsor musiman yang membahayakan terutama warga yang menempati lahan di atasnya. Yang kedua yaitu lahan yang perlu disiapkan apabila bencana terjadi.
Continue reading “Perencanaan Lahan Sebagai Bagian Dari Mitigasi Bencana”Bank Tanah Untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat
Sudah beberapa tahun terakhir wacana mengenai pembentukan bank tanah sudah mengemuka. Awalnya direncanakan pembentukan bank tanah melalui peraturan presiden yang ruang lingkup kewenangannya masih di Kementerian ATR/BPN. Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, resmilah dasar hukum terhadap pembentukan bank tanah yaitu UU Cipta Kerja tersebut. Pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan presiden maupun peraturan pemerintah mengenai bank tanah. Tujuannya sangat baik untuk menarik investasi dan meratakan akses terhadap tanah, karena banyak konglomerasi individu maupun perusahaan yang memiliki tanah dimana-mana namun seringkali diabaikan (dibeli hanya untuk investasi). Namun, perlu juga diperhatikan wewenang dan fungsi bank tanah yang pro ke rakyat karena urusan tanah adalah urusan yang sangat sensitif dan secara administrasi seringkali menjadi sengketa di antara parapihak.
Continue reading “Bank Tanah Untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat”Ganti Rugi Atas Tanah Yang Akan Direlokasi Pemerintah Itu Sesuai Harga Pasar Atau NJOP?
Warga ibu kota yang musiman terdampak banjir setiap musim hujan, baik itu yang mendirikan bangunan di atas/di sempadan/di bantaran sungai maupun di daerah yang sebenarnya adalah area resapan, selalu menjadi salah satu topik utama setiap pemilihan gubernur di ibu kota. Mereka menjadi topik utama atas isu penggusuran. Antara hak asasi memiliki tempat tinggal atau menempati daerah terlarang yang seharusnya tidak boleh menjadi tempat tinggal. Sebagian dari mereka menyatakan mau saja direlokasi apabila pemerintah mengganti rugi rumah dan tanah mereka sesuai harga pasar, bukan semata nilai jual objek pajak. Mereka juga sadar kalau tetap tinggal disitu maka pasti terkena banjir musiman, namun untuk pindah mereka tidak ada biaya karena kalau terpaksa pindah kemungkinan besar inginnya bisa beli rumah yang lokasinya masih ditengah kota atau minimal di pinggir ibu kota yang tidak terlalu jauh dengan ibu kota. Karena kalau pindah lokasi rumah terlalu jauh, mereka akan kesulitan datang ke tempat bekerja mereka saat ini sehingga mereka sangat mengharapkan ganti kerugian yang sesuai menurut mereka. Namun apakah yang dimaksud dengan ganti kerugian yang sepadan? Obyektif kah harga yang sepadan?
Continue reading “Ganti Rugi Atas Tanah Yang Akan Direlokasi Pemerintah Itu Sesuai Harga Pasar Atau NJOP?”Secuplik Pratinjau Kata Kunci dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020
Pada 19 Mei 2020 yang lalu, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Perpres 66). Setelah diterbitkan, Perpres 66 tersebut ternyata memerlukan peraturan pelaksana yang mengatur lebih detail terkait beberapa hal teknis pelaksanaannya. Selain itu juga Perpes 66 dianggap memuluskan perampasan tanah masyarakat demi kepentingan pemerintah. Apakah benar seperti itu? Apakah Perpres 66 menjadikan tanah masyarakat sebagai jaminan hutang?
Continue reading “Secuplik Pratinjau Kata Kunci dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020”Pentingnya Dibentuknya Pengadilan Pertanahan di Indonesia
Maraknya pembangunan infrastruktur di rezim pemerintahan Jokowi memiliki sisi positif dan juga “efek samping” dalam kehidupan masyarakat. Efek samping tersebut bervariasi dan tidak selalu terjadi di setiap daerah dengan efek yang sama. Salah satu contoh “efek samping” yang banyak terjadi adalah sengketa hak atas tanah. Pembangunan infrastruktur yang masif, sudah pasti membutuhkan ketersediaan lahan yang juga masif. Kecepatan pembebasan tanah menjadi tuntutan karena pembangunan infastruktur membutuhkan biaya yang sangat besar, semakin lama selesai maka semakin besar biaya dikeluarkan, juga semakin lama efek positif akan dirasakan masyarakat. Kecepatan pembebasan tanah itu tidak seimbang dengan adanya sengketa yang sering diajukan ke pengadilan. Meskipun sudah ada Perma 2 Tahun 2016 dan Perma 3 Tahun 2016, namun pada prakteknya banyak sekali gugatan yang diajukan diluar kaidah Perma tersebut. Hal tersebut disebabkan kompetensi hakim-hakim (pengadilan umum) belum spesifik menguasai kaidah hukum pertanahan. Kemudian karena pengadilan tidak boleh menolak perara yang diajukan padanya, maka setiap gugatan yang masuk akan diproses oleh pengadilan. Dapat disimpulkan Pengadilan khusus sengketa pertanahan menjadi penting untuk dibentuk.
Continue reading “Pentingnya Dibentuknya Pengadilan Pertanahan di Indonesia”Omnibus Law Pengadaan Tanah Akankah Terwujud?
Pembangunan infrastruktur yang sangat masif di era kepemimpinan Presiden Jokowi, memiliki berbagai dampak di masyarakat baik itu positif maupun negatif. Dampak positif misalnya kelancaran transportasi antardaerah yang dilalui jalan tol misalnya, meskipun ada juga muncul beberapa keluhan mengenai masih agak tingginya tarif jalan tol. Dampak negatifnya misalnya masalah hak asasi manusia dan lamanya pembebasan tanah karena banyaknya peraturan yang saling tumpang tindih terkait pembebasan tanah. Penggunaan tanah untuk pembangunan infrasruktur tidak hanya membutuhkan dana yang besar untuk membayar tanah milik individu/warga masyarakat, tetapi juga perizinan dari instansi terkait misalnya Kementerian Agama untuk pembebasan tanah wakaf, Kementerian Kehutanan untuk pembebasan kawasan hutan, Kementerian BUMN untuk pembebasan tanah perusahaan BUMN, Kementerian Pertahanan untuk tanah Tentara Nasional Indonesia, dan seterusnya. Oleh karena itu muncul ide untuk membentuk suatu perundang-undangan pembebasan tanah yang bersifat sapu jagat atau omnibus law. Namun, memangkas peraturan lain yang juga terkait dengan berbagai jenis instansi negara adalah suatu tantangan yang berat. Ibarat mengurangi kewenangan suatu kementerian/lembaga terkait dengan aset yang dimilikinya apabila aset tanahnya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Akibatnya akan banyak resistensi?
Continue reading “Omnibus Law Pengadaan Tanah Akankah Terwujud?”Nasib Masyarakat (Adat) Yang Menempati Tanah Yang Teregister Sebagai Tanah Kehutanan
Diakui atau tidak, telah banyak terjadi konflik agraria antara negera dalam hal ini pemerintah dan warganya. Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sepanjang 2019 saja telah terjadi 279 konflik agraria, dengan luas wilayah konflik mencapai 734.239 hektar yang tersebar di seluruh desa di seluruh provinsi di Indonesia. Jauh sebelumnya, R Yando Z dalam tulisannya di Kompas mencatat terdapat 203 aduan dari komunitas adat mengenai konflik tanah. Kemudian apakah hak masyarakat (adat) atas tanah secara efektif masih diakui di Indonesia?
Continue reading “Nasib Masyarakat (Adat) Yang Menempati Tanah Yang Teregister Sebagai Tanah Kehutanan”Proyek Infrastruktur Besar Identik Dengan Penggusuran?
Pembangunan infrastruktur yang massif di era kepemimpinan Presiden Jokowi, tidak ayal mengakibatkan implikasi baik positif dan negatif. Masalah konflik agraria menjadi isu yang paling sering muncul ke permukaan, mulai dari isu penyerobotan tanah oleh pemerintah, isu nilai pembayaran yang tidak sesuai harapan pemilik warga, isu HAM atas tanah yang digunakan untuk proyek infrastruktur, hingga isu pengurang tanah pangan. Sampai-sampai ada seorang komikus di sosial media yang melakukan sindiran terhadap hal tersebut.


Penyesuaian Tarif Jalan Tol di akhir Tahun 2019, perlu?

Kabar mengenai penyesuaian tarif jalan tol di akhir tahun 2019 menjadi salah satu hal yang menyedot mayoritas perhatian publik. Kenaikan tersebut dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Hal ini menjadi perhatian publik misalkan terlihat dari keberatan Asosiasi Logistik, dan tanggapan warga masyarakat yang merasa pelayanan tol belum ada peningkatan yang signifikan tapi tetap saja naik tarifnya. Lalu apakah pengusaha jalan tol/operator tol akan rugi bila tidak ada kenaikan tarif? Apakah masyarakat tetap akan menggunakan tol, apabila tarifnya dinaikkan?
Continue reading “Penyesuaian Tarif Jalan Tol di akhir Tahun 2019, perlu?”