Pentingnya Dibentuknya Pengadilan Pertanahan di Indonesia

Maraknya pembangunan infrastruktur di rezim pemerintahan Jokowi memiliki sisi positif dan juga “efek samping” dalam kehidupan masyarakat. Efek samping tersebut bervariasi dan tidak selalu terjadi di setiap daerah dengan efek yang sama. Salah satu contoh “efek samping” yang banyak terjadi adalah sengketa hak atas tanah. Pembangunan infrastruktur yang masif, sudah pasti membutuhkan ketersediaan lahan yang juga masif. Kecepatan pembebasan tanah menjadi tuntutan karena pembangunan infastruktur membutuhkan biaya yang sangat besar, semakin lama selesai maka semakin besar biaya dikeluarkan, juga semakin lama efek positif akan dirasakan masyarakat. Kecepatan pembebasan tanah itu tidak seimbang dengan adanya sengketa yang sering diajukan ke pengadilan. Meskipun sudah ada Perma 2 Tahun 2016 dan Perma 3 Tahun 2016, namun pada prakteknya banyak sekali gugatan yang diajukan diluar kaidah Perma tersebut. Hal tersebut disebabkan kompetensi hakim-hakim (pengadilan umum) belum spesifik menguasai kaidah hukum pertanahan. Kemudian karena pengadilan tidak boleh menolak perara yang diajukan padanya, maka setiap gugatan yang masuk akan diproses oleh pengadilan. Dapat disimpulkan Pengadilan khusus sengketa pertanahan menjadi penting untuk dibentuk.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Perka BPN) 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan menyebutkan Kasus Pertanahan adalah Sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan.

Sengketa Tanah yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Sengketa tersebut dapat didaftarkan ke kantor BPN setempat untuk medapatkan penyelesaian. Sehingga apabila suatu perkara dikategorikan sebagai Sengketa maka tidak perlu ditempuh jalur peradilan. Sedangkan Konflik Tanah dan Pekara Tanah lebih memungkinkan untuk diajukan ke peradilan. Dengan tidak adanya peradilan khusus tanah, banyak sekali kemungkinan putusan hakim yang kurang memuaskan parapihak, selain juga merepotkan pihak BPN karena pasti akan sering dipanggil ke persidangan, minimal sebagai ahli dalam bidang pertanahan.

Bahkan di dalam perkara Proyek Strategis Nasional (PSN), beberapa putusan hakim keluar dari jalur yang seharusnya semisal yang diatur dalam Perma 3 Tahun 2016, atau misal hakim memutuskan suatu nilai tanah dalam putusannya sementara wewenang menentukan dan keahilan menentukan harga sesuai undang-undang ada di tangan Penilai Independen (Appraisal) dan bukan di tangan hakim.

Pengadilan pertanahan antara lain sudah dimiliki oleh Inggris Raya seperti Skotlandia, Irlandia, Wales, dan Hongkong serta negara lain seperti Australia, Afrika Selatan, dan Austria. Tidak hanya mengurusi alas hak atas tanah, tetapi juga sengketa antara penyewa tanah dan pemilik tanah, sengketa tanah, pajak atas tanah, dan sebagainya. Apabila Pengadilan Pertanahan ini dapat diakomodir dalam Omnibus Law Pertanahan, menjadi lengkaplah sistem hukum pertanahan tersebut. Hanya saja pembentukan Pengadilan Pertanahan akan menggeser norma hukum yang sudah ada di lingkungan Pengadilan Umum. Tetapi hal tersebut tentu seharusnya tidak menjadi penghalang karena apabila Perpajakan saja memiliki pengadilan sendiri, kenapa Pertanahan tidak? Sementara Pertanahan selalu berkembang dan memiliki kompleksitas yang juga signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

Create a free website or blog at WordPress.com.

Up ↑

https://zonadamai.com/

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

Notes from an Indonesian Policy Wonk

Notes and Analysis on Indonesian Current Affairs and Policies

Khalid Mustafa's Weblog

Sebuah Catatan Kecil

Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L., Ph.D.

Constitutional Law, Comparative Constitutional Law, Constitutional Court and Human Rights

JURNAL HUKUM

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

The Chronicles of a Capitalist Lawyer

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

Ibrahim Hasan

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

%d bloggers like this: