Nasib Masyarakat (Adat) Yang Menempati Tanah Yang Teregister Sebagai Tanah Kehutanan

Diakui atau tidak, telah banyak terjadi konflik agraria antara negera dalam hal ini pemerintah dan warganya. Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sepanjang 2019 saja telah terjadi 279 konflik agraria, dengan luas wilayah konflik mencapai 734.239 hektar yang tersebar di seluruh desa di seluruh provinsi di Indonesia. Jauh sebelumnya, R Yando Z dalam tulisannya di Kompas mencatat terdapat 203 aduan dari komunitas adat mengenai konflik tanah. Kemudian apakah hak masyarakat (adat) atas tanah secara efektif masih diakui di Indonesia?

Komunitas adat pada umumnya menempati suatu areal tertentu secara turun temurun sampai pada masa kini yang dikenal dengan nama Hak Ulayat. Menurut Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu” ialah apa yang di dalam perpustakaan hukum adat disebut beschikkingsrecht. Bunyi penjelasan lengkapnya yaitu:

Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.

Namun, tidak secara otomatis suatu kumpulan orang-orang atau masyarakat yang sudah tinggal di suatu wilayah secara turun temurun kemudian menjadikan mereka sebagai tuan tanah atau penggarap tanah tersebut secara sah. Terdapat berbagai syarat rumit yang wajib dipenuhi terlebih dahulu. Salah satunya harus adanya permohonan ke pimpinan tertinggi di daerah tersebut. Pasal 5 ayat (1) Permen Agraria dan Tata Ruang 10/2016 mengatur bahwa masyarakat hukum adat atau masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu mengajukan permohonan penetapan hak komunal atas tanah masyarakat hukum adat dan masyarakat kepada Bupati/Walikota atau Gubernur.

Kemudian ketentuan lain misalnya dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa keberadaan suatu masyarakat adat adalah legal apabila ada penetapan kepala daerah melalui peraturan daerah. Sehingga untuk mendapatkan pengakuan masyarakat adat memerlukan suatu proses politik yang mungkin tidak mudah diakses oleh masyarakat adat pada umumnya.

Contoh-contoh masyakarat adat yang cukup dikenal yaitu nagari (Minangkabau), marga raja bersama marga boru (Batak Toba); kaum dan suku (Minangkabau), soa (Maluku), atau marga (dalam banyak kelompok etnik di Papua).

Masyarakat yang sudah menempati Lahan Kehutanan selama puluhan tahun

Namun sesungguhnya ada yang lebih memprihatinkan banyak juga masyakarat yang menempati suatu areal tertentu selama puluhan tahun, sampai beranak-pinak, membangun desa dan infrastrukturnya sendiri. Kebanyakan dari mereka umumnya saat ini menempati rumah atau tanah di area yang dulu kakeknya sudah tinggal disitu, ada sambungan listrik, ada sambungan air, bahkan sempat beberapa tahun membayar PBB atas tanah tersebut.

Sengketa mulai bermunculan saat area tersebut akan digunakan sebagai lokasi proyek pembangunan infrastruktur. Yang awalnya tidak ada konflik, kemudian terjadi gesekan baik vertikal maupun horizontal. Karena pertama atas adanya rencana pembangunan infrastruktur, mulai dilakukan pemeriksaan terhadap alas hak yang sah di area tanah tersebut. Hal ini menimbulkan berbagai implikasi mulai dari percobaan surat alas hak palsu, klaim beberapa pihak atas area tanah yang sama atau bersinggungan, klaim kepemilikan karena merasa sudah puluhan tahun tinggal di area tersebut, dan sebagainya.

Kemudian kedua atas adanya rencana pembangunan infrastruktur, akan dilakukan pembayaran atas tanah yang akan digusur di area tersebut. Akibatnya akan timbul sengketa yang memperjuangkan dirinya atau perusahaannya sebagai pihak yang berhak menerima uang ganti kerugian atas penggunaan tanah mereka untuk proyek infrastruktur.

Di satu sisi memang benar fakta ada kelompok masyarakat yang berpuluh-puluh tahun menempati suatu area dengan berbagai fasilitas pendukung dan tidak digugat atau diusir oleh si pemilik tanah, namun di sisi lain tanah yang ditempati tersebut memang secara administratif masih dikuasai oleh perorangan atau perusahaan. Jadi begitu ada pemeriksaan alas hak, yang memegang alas hak tertulis pasti maju untuk menerima uang ganti kerugian, sementara warga ada kemungkinan mengklaim tanah tersebut adalah juga hak mereka. Termasuk juga masyarakat yang lama mendiami suatu wilayah kehutanan. Meskipun seringkali pihak kehutanan tidak dapat merelokasi warga atau mengusir warga yang dianggap ilegal (karena tidak memiliki izin tinggal atau izin menggarap yang dikeluarkan oleh kehutanan/perhutani, akhirnya kehutanan/perhutani hanya menetapkan wilayah/area tersebut sebagai wilayah tenurial. Wilayah tenurial dapat diartikan sebagai wilayah pehutanan/perhutani yang bermasalah/bersengketa/dikuasai pihak lain tanpa izin. Implikasi penetapan suatu area sebagai wilayah tenurial seringkali hanya sebagai catatan administratif tanpa ada tindak lanjut pemindahan atau penghapusan wilayah/area tersebut dari daftar aset kehutanan/perhutani.

Advertisement

One thought on “Nasib Masyarakat (Adat) Yang Menempati Tanah Yang Teregister Sebagai Tanah Kehutanan

Add yours

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

Blog at WordPress.com.

Up ↑

https://zonadamai.com/

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

Notes from an Indonesian Policy Wonk

Notes and Analysis on Indonesian Current Affairs and Policies

Khalid Mustafa's Weblog

Sebuah Catatan Kecil

Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L., Ph.D.

Constitutional Law, Comparative Constitutional Law, Constitutional Court and Human Rights

JURNAL HUKUM

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

The Chronicles of a Capitalist Lawyer

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

Ibrahim Hasan

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

%d bloggers like this: