PMK 25 2012
-
Pemutusan Kontrak: Pemutusan kontrak secara sepihak adalah dapat/mungkin dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: (pasal 93 Perpres 70 tahun 2012 jo Perpres 54 Tahun 2010) (1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila: a. kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi b atas berakhirnya kontrak;