Pengadaan Barang Pada Paket Kontraktual

Pada awalnya, banyak sekali pengadaan barang yang tercantum dalam paket Kontraktual. Baik itu Kontrak (Pekerjaan) Fisik / Konstruksi maupun Kontraktual Konsultansi. Hal tersebut menjadi lumrah dan malah menyisakan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawabannya. Pertama sekali, banyak sekali pengadaan barang tersebut yang hilang dibawa oleh Kontraktor maupun Konsultan, karena memang di dalam kontrak adalah paket pengadaan, dimana pengawasannya menjadi lemah karena yang ditujukan adalah hasilnya.

Dalam Kontrak Konsultan, hasil pekerjaannya yaitu laporannya baik itu laporan pendahuluan, laporan antara, laporan akhir, maupun hasil gambar serta perangkat lunan / sistem yang dihasilkan. Dalam Kontrak Fisik / Konstruksi tentu yang dihasilkan adalah bangunan fisik / infrastruktur yang dibangun. Oleh karena itulah barang barang, yang lazimnya alat-alat kantor seperti laptop, printer, komputer, bahkan kendaraan mobil dan motor, seringkali hilang karena memang yang ditujukan bukan barang-barangnya namun hasil kerjanya dimana barang-barang tersebut dianggap sesuatu yang memang diperlukan bagi pencapaian hasil yang diinginkan. Akibatnya? Barang-barang tersebut hilang dan manajemennya sangat lemah.

Permasalahan kedua yaitu penggolongan pengadaan barang tersebut ke dalam laporan SIMAK-BMN. Karena pengadaan barang tersebut bukanlah kontrak pengadaan barang, tetapi Kontrak Fisik / Konstruksi atau Kontrak Konsultan yang di dalamnya terdapat pengadaan barang. Bagaimanakah nantinya apabila aset Jalan dan Jembatan senilai 1 milyar rupiah, ternyata tidak seluruhnya Jalan dan Jembatan tetapi ternyata ada di dalamnya komputer dan motor? Atau juga Nilai Dokumen Perencanaan DED senilai lima ratus juta rupiah yang ternyata ada di dalamnya printer dan lemari brankas?

Oleh karena latar belakang itulah Kementerian Pekerjaan Umum menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 21/PRT/M/2008 tentang Pedoman Operasionalisasi Wilayah Bebas Korupsi Di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum (Permen PU 21).

Permen PU 21 tersebut mempunyai 2 (dua) lampiran, yaitu Lampiran I dan Lampiran II. Dimana dalam lampiran II dicantumkan larangan pengadaan barang dalam paket Kontrak Fisik / Konstruksi dan/atau Kontrak Konsultan.  Adapun kutipan isinya adalah: Dilarang mengadakan kendaraan roda empat, roda dua dan peralatan kedinasan lainnya melalui kontrak pekerjaan fisik dan konsultansi yang bersumber dari dana APBN Rupiah Murni:  Pengadaan kendaraan roda 4 dan/atau roda 2 dan/atau komputer, dengan indikator penyimpangan: RAB kontrak pemborongan dan/atau jasa konsultansi terdapat mata pembayaran pengadaan kendaraan roda 4 dan/atau roda 2 dan/atau komputer.

Dengan keluarnya Permen PU 21 tersebut, Inspektorat Jenderal Kementerian PU perlahan tapi pasti mengubah mindset Direktorat dan Satuan Kerja dalam membuat kontrak agar tidak lagi dilakukan pengadaan barang melalui Kontrak Fisik / Konstruksi dan/atau Kontrak Konsultansi. Sungguh sangat disayangkan apabila masih ada Satuan Kerja yang masih memasukkan pengadaan barang dalam Kontrak Fisik / Konstruksi dan/atau Kontrak Konsultansi. Selain harus disetorkan ke kas negara, Kepala Satuan Kerja bersangkutan juga seharusnya direkomendasikan untuk tidak menjabat kembali.

Adapun perdebatan/permasalahan klasik dalam penerapan Permen PU 21 ini antara lain, diktum konsideran yang masih menyebutkan Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagaimana diketahui bersama bahwa Keppres 80 sudah lama ditinggalkan dan kini sudah ada Perpres 70 tahun 2012, lalu bagaimanakah status Permen PU 21 tersebut? Menurut hemat penulis Permen PU 21 ini masih tetap berlaku, selama belum ada peraturan (perundang-undangan) lain yang setingkat atau yang tingkatnya lebih tinggi yang menyatakan secara tegas bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 21/PRT/M/2008 tentang Pedoman Operasionalisasi Wilayah Bebas Korupsi Di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum dicabut dan tidak berlaku lagi.

Meskipun juga judul peraturannya masih menyebutkan Departemen Pekerjaan Umum (kini sudah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum), Permen PU 21 ini masih dianggap berlaku kecuali dalam pasalnya ada yang bertentangan dengan pasal dalam peraturan lain yang setingkat yang lebih baru atau yang lebih tinggi.

Selain itu pentingnya untuk tidak melakukan pengadaan barang dalam suatu Kontrak Fisik / Konstruksi dan/atau Kontrak Konsultan guna menjamin suatu kepastian hukum, keamanan aset, kekonsistenan pencatatan nilai aset, dan penyelenggaraan yang tertib di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Menarik untuk ditunggu apakah Permen PU 21 ini akan diperbaharui atau tetap saja seperti keadaan sekarang.

Ibrahim Hasan, terakhir diedit pada 18 Maret 2013 21:12

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

Create a free website or blog at WordPress.com.

Up ↑

https://zonadamai.com/

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

Notes from an Indonesian Policy Wonk

Notes and Analysis on Indonesian Current Affairs and Policies

Khalid Mustafa's Weblog

Sebuah Catatan Kecil

Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L., Ph.D.

Constitutional Law, Comparative Constitutional Law, Constitutional Court and Human Rights

JURNAL HUKUM

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

The Chronicles of a Capitalist Lawyer

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

Ibrahim Hasan

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

%d bloggers like this: