Penyusunan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa adalah suatu tugas dari Pejabat Pembuat Komitmen (disebut juga PPK). PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, berkewajiban menyusun spesifikasi teknis Barang/Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan rancangan Kontrak. Setelah PPK selesai menyusun ketiga hal tersebut, PPK menyerahkan tugas selanjutnya kepada Ketua ULP/Kelompok Kerja ULP untuk menyusun rencana pemilihan, Penyedia Barang/Jasa, menetapkan Dokumen, Pengadaan, menetapkan besaran nominal, Jaminan Penawaran, mengumumkan pelaksanaan, pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian /Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
Dalam pelaksanaanya, terdapat kemungkinan penawaran harga satuan yang diajukan oleh calon penyedia jasa melebihi harga satuan dalam HPS. Hal tersebut bukan merupakan suatu hal yang dapat menggugurkan penawaran, karena harga satuan bersifat bebas dimana total nilai HPS-lah yang dijadikan ukuran/peringkat penawar terendah. Penawaran calon penyedia jasa akan digugurkan bila nilai total penawaran melebihi HPS. Apabila setelah dilakukan klarifikasi ternyata harga satuan penawaran tersebut timpang, maka harga satuan penawaran timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Dokumen Pemilihan (Lampiran II/III Bagian B.1.f.10)(2). Sementara untuk pemilihan penyedia dilakukan melalui penunjukan langsung, maka terhadap item pekerjaan yang memiliki harga satuan timpang dilakukan klarifikasi dan negosiasi.
Meskipun peraturan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah terus berkembang sejak tahun 2003 sampai saat ini, pengaturan mengenai Harga Satuan Timpang ini tetaplah mempunyai redaksional yang sama sebagaimana terlihat dalam kutipan berikut:
Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Unsur-unsur yang perlu diteliti dan dinilai dalam evaluasi kewajaran harga adalah hal-hal yang pokok atau penting, meliputi antara lain: harga satuan timpang yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari HPS dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukan klarifikasi ternyata harga satuan tersebut timpang, maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 54/2010) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012 (Perpres 70/2012)
Pasal 92 huruf (c)
Harga Satuan timpang adalah Harga Satuan penawaran yang melebihi 110% dari Harga Satuan HPS, setelah dilakukan klarifikasi.
Selanjutnya dalam Lampiran 2 Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang dan Lampiran 3 Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi, diatur mengenai harga satuan timpang:
Harga satuan penawaran timpang yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukan klarifikasi ternyata harga satuan penawaran tersebut timpang, maka harga satuan penawaran timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
Juga diatur dalam Permen PU No. 07/PRT/M/2011, Bab III “Dokumen Penawaran Instruksi kepada peserta (IKP)”, pasal 30 Evaluasi Penawaran, Evaluasi Harga Satuan Timpang yang menyatakan bahwa :
30.13a Evaluasi Harga :2) harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukan klarifikasi ternyata harga satuan penawaran tersebut timpang, maka harga satuan penawaran timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga.
Berdasarkan peraturan pengadaan barang jasa tersebut di atas, terlihat bahwa ketentuan mengenai Harga Satuan Timpang konstan tidak berubah. Akan tetapi, dalam prakteknya terdapat kesulitan-kesulitan atau perbedaan persepsi bagi pelaksana kegiatan di lapangan dalam memahami dan melaksanakan ketentuan ini. Apabila terdapat kesalahan dalam perlakuan Harga Satuan Timpang dimana pekerjaan sudah selesai dilaksanakan dan pembayaran telah seluruhnya dibayarkan, hal tersebut akan mengakibatkan kerugian keuangan negara dan terjadinya setor ke kas negara.
Memperhatikan ketentuan dalam Perpres 54/2012 jo Perpres 70/2012 sebagaimana disebutkan di atas, terhadap Harga Satuan Timpang ini wajib dilaksanakan suatu klarifikasi kepada (calon) penyedia jasa, oleh Pokja terhadap harga satuan dalam penawaran yang diajukan dan oleh PPK (dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak) terhadap adanya addendum tambah harga satuan timpang yang kontraknya telah ditandatangani. Dalam hal penawaran calon pemenang lelang terdapat Harga Satuan yang nilainya lebih dari 110%, maka Pokja melaksanakan klarifikasi terhadap satu atau lebih Harga Satuan penawaran tersebut. Apabila setelah dilakukan klarifikasi Harga Satuan tersebut nilainya menjadi ≤ 110% dari Harga Satuan dalam HPS maka Harga Satuan tersebut tidak Timpang, namun apabila nilainya tetap berada pada ≥ 110 dari Harga Satuan dalam HPS maka Harga Satuan tersebut adalah Harga Timpang dan tetap dapat dilaksanakan penandatanganan kontrak selama nilai total kontrak tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia.
Harga Satuan Timpang tersebut harus menjadi catatan penting yang tertuang dalam berita acara dari pokja ULP, yang disampaikan kepada PPK. Hal tersebut berguna menjadi bahan pertimbangan PPK (dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak) apabila item dengan Harga Satuan Timpang tersebut akan dilakukan addendum tambah. PPK (dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak) wajib melihat Harga Satuan Timpang ketika akan melakukan adendum kontrak tambah terhadap harga satuan yang timpang. Perhitungan addendum tambah tersebut setidaknya mempunyai beberapa cara perhitungan, namun perlu diperhatikan perhitungan mana yang sesuai dengan peraturan yang ada. Berikut contoh analisis perhitungan Harga Satuan Timpang, dengan contoh kontrak riil pekerjaan jalan, namun telah diubah seperlunya dan tidak mewakili suatu kontrak yang sebenarnya.
No Mata Pembayaran |
Uraian Pekerjaan |
Satuan |
HPS |
Penawaran |
% terhadap HPS |
DIVISI 1 UMUM | |||||
1.2. |
Mobilisasi |
Ls |
44,900,000 |
81,000,000 |
104,4 |
1.8 |
Manajemen & Keselamatan Lantas |
Ls |
18,700,000 |
29,440,000 |
157,43 |
DIVISI 2 DRAINASE | |||||
2.1 |
Galian Selokan Drainase & Saluran Air |
M3 |
60,094.15 |
31,090.50 |
51,74 |
DIVISI 6 PERKERASAN ASPAL | |||||
6.1.(2)(a) |
Lapis Perekat – Aspal |
Liter |
11,110.13 |
13,472.14 |
121,26 |
6.3.9 |
Aditif Anti Pengelupas |
Kg |
65,000 |
80,000 |
123,08 |
a) Harga Satuan Timpang dihitung terhadap volume > 110%
Cara perhitungan ini dibuat berdasarkan besaran volume yang dilaksanakan. Apabila volume terhadap Harga Satuan Timpang akan dilakukan addendum, maka yang dihitung sebagai Harga Satuan Timpang adalah terhadap volume yang berada di atas 110% dari volume awal. Berdasarkan contoh kontrak di atas, diketahui bahwa terdapat 3 (tiga) buah item pembayaran yang Timpang, yaitu yang nilai harga satuan terkontrak di atas 110% dari HPS (Manajemen & Keselamatan Lalu Lintas, Lapis Perekat – Aspal, dan Aditif Anti Pengelupas). Dari ketiga harga satuan timpang tersebut, terdapat addendum tambah terhadap item Lapis Perekat – Aspal:
Mata Pemba yaran |
Uraian Pekerjaan |
Harga Satuan |
Kontrak Awal |
Kontrak Addendum |
||
Volume |
Jumlah Harga |
Volume |
Jumlah Harga |
|||
DIVISI 6 PERKERASAN ASPAL | ||||||
6.1.(2)(a) |
Lapis Perekat – Aspal |
13,472.14 |
7,938.00 |
106,941,847.32 |
9.526,66 |
115,772,845.25 |
Diketahui bahwa terjadi addendum penambahan volume sebesar 120,01% dari volume awal yaitu sebanyak 9.526,66 dari volume awal 7,938.00. Maka PPK (dan Panitia Penliti Kontrak) menghitung harga satuan timpang dari volume 110,01% s.d. 120,01% yang dikalikan HPS satuan, yaitu:
No |
Item Pembayaran |
Harga Kontrak Satuan |
HPS/OE |
Volume Awal |
Volume 110% |
Volume Addend |
Volume Addend Timpang |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 = 110% x 5 |
7 |
8 = 7 – 6 |
Lapis Perekat – Aspal |
13,472.14 |
11,110.13 |
7,938.00 |
8,731.8 |
9.526,66 |
794.86 |
No |
Item Pembayaran |
… |
Harga Satuan Timpang |
Harga Kontrak Satuan |
Harga Addendum Satuan |
1 |
2 |
… |
9 = 8 x 4 |
10 |
11 = 9 + 10 |
Lapis Perekat – Aspal |
… |
8,830,997.93 |
106,941,847.32 |
115,772,845.25 |
Sesuai contoh a) tersebut, dimana Harga Satuan Timpang dihitung terhadap volume > 110%, maka Harga Satuan Timpang yang diaddendum dan disetujui oleh PPK adalah sebesar Rp. 115,772,845.25.
b) Harga Satuan Timpang dihitung terhadap harga satuan > 100% dari HPS Satuan
Dasar dari perhitungan ini adalah ketentuan dalam Perpres 54 Tahun 2010, Harga satuan penawaran timpang yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukan klarifikasi ternyata harga satuan penawaran tersebut timpang, maka harga satuan penawaran timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Dokumen Pemilihan. Perhitungan dengan cara ini tidak memperhitungkan volume, hanya besaran harga satuan yang lebih dari 110% dari HPS. Mengambil contoh yang sama seperti pada contoh item pembayaran sebelumnya, terjadi addendum tambah terhadap item Lapis Perekat – Aspal:
Mata Pemba yaran |
Uraian Pekerjaan |
Harga Satuan |
Kontrak Awal |
Kontrak Addendum |
||
Volume |
Jumlah Harga |
Volume |
Jumlah Harga |
|||
DIVISI 6 PERKERASAN ASPAL | ||||||
6.1.(2)(a) |
Lapis Perekat – Aspal |
13,472.14 |
7,938.00 |
106,941,847.32 |
9.526,66 |
124,592,066.44 |
Diketahui bahwa terjadi addendum penambahan volume sebesar 120,01% dari volume awal yaitu sebanyak 9,526.66 dari volume awal 7,938.00, namun volume tersebut tidak menjadi dasar perhitungan dalam cara ini. Maka PPK (dan Panitia Penliti Kontrak) menghitung harga satuan timpang dari setiap penambahan harga yang melewati 110% dari harga satuan untuk item yang sama dalam HPS (harga satuan > 100% dari HPS Satuan). Hal tersebut didasari oleh ketentuan harga satuan penawaran timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Dokumen Pemilihan sebagaimana tertuang dalam Perpres 54/2010 jo 70/2012. Apabila diuraikan sebuah simulasi addendum kontrak yaitu:
PPK (dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak) menyetujui adanya Volume Addendum sebanyak 1,588.66 sehingga Volume Lapis Perekat – Aspal menjadi 9,526.66. Untuk pembayaran harga satuan timpang awal, digunakan volume awal dikalikan Harga Satuan Timpang.
No |
Item Pembayaran |
Harga Kontrak Satuan |
HPS/OE |
Volume Awal |
Volume Addend |
Selisih Volume |
Harga Satuan Timpang Terkontrak |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 = 3 x 5 |
Lapis Perekat – Aspal |
13,472.14 |
11,110.13 |
7,938.00 |
9,526.66 |
1,588.66 |
106,941,847.32 |
Untuk pembayaran penambahan volume sebesar 1,588, digunakan harga klarifikasi dengan penyedia jasa. Yang perlu diperhatikan dalam perhitungan harga satuan timpang yaitu:
(1) Karena adanya ketentuan harga satuan penawaran timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Dokumen Pemilihan, maka apabila terdapat addendum tambah terhadap volume yang harga satuannya timpang PPK wajib melakukan klarifikasi dan negosiasi harga;
(2) Dasar harga untuk menghitung Harga Satuan Timpang yang mengalami addendum tambah bukan melulu berasal dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Tetapi harga yang didapatkan berdasarkan klarifikasi dan negosiasi PPK dengan penyedia jasa, harga tersebut seharusnya maksimal pada angka 110% ( ≤ 110% ) dari harga satuan dalam HPS untuk item yang sama agar harga tersebut tidak lagi disebut timpang;
(3) Meskipun begitu, apabila Pokja menetapkan suatu klausul mengenai Harga Satuan Timpang dalam Dokumen Lelang, diterangkan dalam Aanwijzing, dan/atau menjadi bahan klarifikasi dan negosiasi yang dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi Lelang, maka ketentuan tersebut wajib dipatuhi dan dilaksanakan. Dalam contoh kasus ini, Pokja telah menetapkan suatu klausul yang tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi dan Verifikasi Penawaran, yaitu: Beberapa dari item pekerjaan dalam penawaran saudara terdapat harga timpang melebihi dari 110%, untuk itu apabila dalam paket ini saudara dimenangkan dan dalam pelaksanaannya nanti memerlukan penambahan volume maka harga yang dipakai adalah harga satuan panitia (HPS), bagaimana tanggapan saudara?, dimana calon penyedia jasa/calon pemenang lelang menjawab: setuju.
Berikut contoh pelaksanaan perhitungan penambahan Harga Satuan Timpang, dimana perhitungannya adalah terhadap volume awal (7,938.00) digunakan Harga Satuan Timpang dan terhadap kenaikan volume (sebesar 1,588.66) digunakan HPS (sesuai BA Klarifikasi dan Verifikasi Penawaran sebagaimana disebut angka (4) di atas):
No |
Item Pembayaran |
Harga Kontrak Satuan |
HPS/OE |
Volume Awal |
Volume Addend |
Selisih Volume |
Harga Satuan Timpang Addendum |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 = 4 x 7 |
Lapis Perekat – Aspal |
13,472.14 |
11,110.13 |
7,938.00 |
9,526.66 |
1,588.66 |
17,650,219.12 |
Maka Harga Satuan Timpang yang disetujui dan masuk dalam Addendum Kontrak Tambah adalah:
No |
Item Pembayaran |
… |
Harga Satuan Timpang |
Harga Kontrak Satuan |
Harga Addendum Satuan |
1 |
2 |
… |
9 = 8 x 3 |
10 |
11 = 9 + 10 |
Lapis Perekat – Aspal |
… |
17,650,219.12 |
106,941,847.32 |
124,592,066.44 |
Telah dijabarkan 2 (dua) cara / versi perhitungan Harga Satuan Timpang pada poin a) dan poin b). Akan tetapi penyusun tulisan berpendapat bahwa poin b) lebih mempunyai dasar hukum yang kuat dalam menghitung Harga Satuan Timpang. Hal itu antara lain karena Perpres 54/2010 jo Perpres 70/2012 tidak menyebutkan kenaikan volume, namun hanya kenaikan harga > 110%.
Oleh karena itulah, perhitungan Harga Satuan Timpang pada poin b) lebih memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Perpres 54/2010 jo Perpres 70/2012. Kecuali terdapat suatu aturan khusus yang lebih tinggi dari Perpres 54/2010 jo Perpres 70/2012 yang mengatur bahwa perhitungan Harga Satuan Timpang adalah berdasarkan volume, maka berlakulah hal tersebut.
Sesuai dengan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang-undangan, Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 7 terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki huruf a sampai g tersebut. Peraturan Perundang-undangan yang ada tersebut diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Terkait hal itu, apabila ternyata terdapat ketentuan dalam Perpres 54/2010 jo Perpres 70/2012 yang berbeda/bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi tersebut, maka seharusnya aturan mengenai Harga Satuan Timpang dalam Perpres 54/2010 jo Perpres 70/2012 diubah atau bahkan dicabut. Begitupun sebaliknya, apabila terdapat aturan pelaksana/aturan yang lebih rendah dari Perpres yang mengatur Harga Satuan Timpang berbeda/bertentangan dengan Perpres 54/2010 jo Perpres 70/2012, maka aturan pelaksana/aturan yang lebih rendah tersebut tidak berlaku sebelum diubah atau bahkan dicabut keberlakuannya.
Leave a Reply