Addendum Kontrak
-
Penyusunan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa adalah suatu tugas dari Pejabat Pembuat Komitmen (disebut juga PPK). PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, berkewajiban menyusun spesifikasi teknis Barang/Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan rancangan Kontrak. Setelah PPK selesai menyusun ketiga hal tersebut, PPK menyerahkan tugas selanjutnya kepada Ketua ULP/Kelompok Kerja ULP…