Tanah Berkarakter Khusus Dalam UU Cipta Kerja

Tanah berkarakter khusus dalam pengertian pengadaan tanah bagi kepentingan umum adalah segala jenis tanah yang dikuasai, dimiliki, atau alas haknya dipegang selain warga masyarakat/individu warga negara. Yang termasuk tanah berkarakter khusus yaitu tanah kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf, tanah ulayat/tanah adat, dan atau tanah aset Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah. Seluruh tanah berkarakter khusus tersebut selalu menjadi batu sandungan bagi percepatan pengadaan tanah bagi pembangunan karena, diakui atau tidak, adanya birokrasi dan ego sektoral antarinstansi pemerintah sendiri. Namun kluster oengadaan tanah di dalam UU Cipta Kerja, tanah berkarakter khusus ini diberikan pengaturan khusus pula agar penyelesaian pengadaan tanah bagi kepentingan umum lebih cepat dibanding sebelum-sebelumnya.

Continue reading “Tanah Berkarakter Khusus Dalam UU Cipta Kerja”

Create a free website or blog at WordPress.com.

Up ↑