• Penyusunan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa adalah suatu tugas dari Pejabat Pembuat Komitmen (disebut juga PPK). PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, berkewajiban menyusun spesifikasi teknis Barang/Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan rancangan Kontrak. Setelah PPK selesai menyusun ketiga hal tersebut, PPK menyerahkan tugas selanjutnya kepada Ketua ULP/Kelompok Kerja ULP

    Read more →

  • Seperti kita ketahui, di era reformasi kini pembangunan infrastruktur semakin digalakkan, baik itu di sektor perekonomian perkebunan, perindustrian, pertambangan maupun perdagangan. Namun di satu sisi pembangunan tersebut memberikan dampak negatif bagi ekosistem alam apabila tidak diimbangi dengan pengembalian kestabilan ekosistem seperti yang terjadi saat ini, perambahan hutan yang dilakukan secara liar serta berubah fungsinya hutan

    Read more →

  • Pada awalnya, banyak sekali pengadaan barang yang tercantum dalam paket Kontraktual. Baik itu Kontrak (Pekerjaan) Fisik / Konstruksi maupun Kontraktual Konsultansi. Hal tersebut menjadi lumrah dan malah menyisakan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawabannya. Pertama sekali, banyak sekali pengadaan barang tersebut yang hilang dibawa oleh Kontraktor maupun Konsultan, karena memang di dalam kontrak adalah paket

    Read more →

  • Foretell Implementation of Land Acquisition for Public Interest Development in Indonesia* President Susilo Bambang Yudoyhono has issued Presidential Regulation No. 71 of 2012 on the Implementation of Land Acquisition for Public Interest Development (Peraturan Presiden No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum) last year, on August 2012, to implement

    Read more →

  • Pemutusan Kontrak: Pemutusan kontrak secara sepihak adalah dapat/mungkin dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: (pasal 93 Perpres 70 tahun 2012 jo Perpres 54 Tahun 2010) (1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila: a.  kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi b atas berakhirnya kontrak;

    Read more →