Tanah berkarakter khusus dalam pengertian pengadaan tanah bagi kepentingan umum adalah segala jenis tanah yang dikuasai, dimiliki, atau alas haknya dipegang selain warga masyarakat/individu warga negara. Yang termasuk tanah berkarakter khusus yaitu tanah kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf, tanah ulayat/tanah adat, dan atau tanah aset Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah. Seluruh tanah berkarakter khusus tersebut selalu menjadi batu sandungan bagi percepatan pengadaan tanah bagi pembangunan karena, diakui atau tidak, adanya birokrasi dan ego sektoral antarinstansi pemerintah sendiri. Namun kluster oengadaan tanah di dalam UU Cipta Kerja, tanah berkarakter khusus ini diberikan pengaturan khusus pula agar penyelesaian pengadaan tanah bagi kepentingan umum lebih cepat dibanding sebelum-sebelumnya.
Continue reading “Tanah Berkarakter Khusus Dalam UU Cipta Kerja”Bank Tanah Untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat
Sudah beberapa tahun terakhir wacana mengenai pembentukan bank tanah sudah mengemuka. Awalnya direncanakan pembentukan bank tanah melalui peraturan presiden yang ruang lingkup kewenangannya masih di Kementerian ATR/BPN. Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, resmilah dasar hukum terhadap pembentukan bank tanah yaitu UU Cipta Kerja tersebut. Pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan presiden maupun peraturan pemerintah mengenai bank tanah. Tujuannya sangat baik untuk menarik investasi dan meratakan akses terhadap tanah, karena banyak konglomerasi individu maupun perusahaan yang memiliki tanah dimana-mana namun seringkali diabaikan (dibeli hanya untuk investasi). Namun, perlu juga diperhatikan wewenang dan fungsi bank tanah yang pro ke rakyat karena urusan tanah adalah urusan yang sangat sensitif dan secara administrasi seringkali menjadi sengketa di antara parapihak.
Continue reading “Bank Tanah Untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat”