Biaya Langsung Personil Jasa Konsultansi di Lingkungan Kementerian PU

Biaya Langsung Personil Jasa Konsultansi di Lingkungan Kementerian PU

Oleh: Ibrahim Hasan

Jasa Konsultansi lazimnya terdiri dari Biaya Langsung Personil dan Biaya Non Personil. Kedua biaya tersebut adalah bagian dari suatu Jasa Konsultansi yang dituangkan dalam sebuah kontrak. Terdapat berbagai aturan mengenai Jasa Konsultansi tersebut, namun akan dibahas kali ini mengenai Biaya Langsung Personil saja, tekait dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No 03 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan HPS Jasa Konsultansi pada 13 Maret 2013.

Penawaran Biaya Langsung Personil ini, yang diajukan oleh calon penyedia jasa adalah tidak dapat dinegosiasikan.[1] Evaluasi penawaran calon penyedia jasa adalah klarifikasi dan negosiasi terhadap unit biaya langsung personil dilakukan berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor Pajak Penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan.

Adapun besar/jumlah biaya satuan dari biaya langsung personil (yang telah dibuktikan dengan daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan) tersebut paling tinggi 4 (empat) kali gaji dasar yang diterima tenaga ahli tetap dan paling tinggi 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan gaji yang diterima tenaga ahli tidak tetap.[2] Misalnya bukti gaji konsultan (personil tetap) tenaga ahli bergelar doktor, sertifikasi ahli utama, dengan pengalaman 1 tahun yang disampaikan adalah sebesar Rp. 40.000.000,00 sebulan, maka penawaran gaji yang diajukan oleh calon penyedia jasa seharusnya maksimal adalah Rp. 160.000.000,00 sebulan (paling tinggi 4 kali gaji dasar). Apabila calon penyedia jasa mengajukan Rp. 180.000.000,00 sebulan, maka Pokja wajib melakukan negosiasi biaya langsung personil yang tidak wajar tersebut agar tidak terjadi kemahalan harga.

Contoh selanjutnya bukti gaji konsultan (personil tidak tetap) yang disampaikan adalah sebesar Rp. 15.000.000,00 sebulan, maka penawaran gaji yang diajukan oleh calon penyedia jasa seharusnya adalah Rp. 37.500.000,00 sebulan (paling tinggi 2,5 kali gaji dasar). Terhadap kemungkinan pengajuan gaji dasar yang lebih besar dari 2,5 kali gaji dasar yang telah diaudit, juga Pokja wajib melakukan negosiasi biaya langsung personil yang tidak wajar tersebut agar tidak terjadi kemahalan harga.

Dengan catatan bahwa penghasilan yang diterima tenaga ahli tidak tetap (yang telah dibuktikan dengan bukti daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan) seharusnya adalah penghasilan yang diperoleh dari profesi dan kompetensi yang sesuai dengan kegiatan yang akan dikerjakan. Dengan contoh gaji dasar Rp. 15.000.000,00 untuk tenaga tidak tetap asisten ahli lalu lintas, sementara yang diinginkan dalam KAK adalah asisten ahli jalan, maka gaji sebesar Rp. 15.000.000,00 tidak dapat dijadikan acuan perhitungan gaji dasar karena perbedaan pengalaman kerja dengan yang diinginkan dalam KAK.

Dengan ditetapkannya Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No 03 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan HPS Jasa Konsultansi, maka selain pengaturan tersebut di atas, kini juga diatur mengenai batas maksimal besar gaji dasar biaya langsung personil tenaga ahli. Termasuk perhitungan koefisien perkalian besar gaji di berbagai provinsi di Indonesia dengan provinsi DKI Jakarta sebagai patokan utama (benchmark). Adapun pembatasan maksimal rupiah sesuai SE tersebut adalah berdasarkan pengalaman dan gelar akademik yang dimiliknya.

Adapun besarnya jumlah maksimal gaji konsultan dengan benchmark DKI Jakarta adalah:

Klasifikasi

Pengalaman (tahun)

Rp per bulan (gelar S1, sarjana)

Pengalaman (tahun)

Rp per bulan (gelar S2, master)

Pengalaman (tahun)

Rp per bulan (gelar S3, doktor)

1

2

3

4

5

6

7

Ahli Muda

1

21.100.000

2

22.900.000

3

24.600.000

4

26.400.000

Ahli Madya

1

28.200.000

1

29.500.000

2

30.000.000

2

31.600.000

3

31.700.000

3

33.600.000

4

33.500.000

4

35.800.000

Ahli Utama

1

35.300.000

1

37.800.000

1

41.400.000

2

37.100.000

2

39.800.000

2

43.700.000

3

38.800.000

3

41.900.000

3

46.000.000

4

40.600.000

4

43.900.000

4

48.200.000

5

42.400.000

5

46.100.000

5

50.400.000

6

44.100.000

6

48.100.000

6

52.800.000

7

45.900.000

7

50.100.000

7

55.000.000

8

47.700.000

8

52.200.000

8

57.200.000

9

49.500.000

9

54.200.000

9

59.400.000

10

51.200.000

10

56.200.000

10

61.800.000

11

53.000.000

11

58.400.000

11

64.200.000

12

54.800.000

12

60.400.000

12

66.800.000

Misalkan dengan contoh di awal tadi, seorang tenaga ahli bergelar S3 yang diajukan pada penawaran gaji dasar sesuai bukti gaji dasarnya adalah Rp. 40.000.000,00 maka penawaran gaji yang diajukan tidak lagi maksimal Rp. 160.000.000,00. Karena adanya SE PU tersebut, maka untuk tenaga ahli bergelar S3 dengan pengalaman 1 tahun dan sertifikasi ahli utama untuk pekerjaan konsultan yang dilaksanakan di provinsi DKI Jakarta adalah Rp. 41.400.000 (lihat tabel di atas yang ditebalkan).

Untuk provinsi lain selain DKI Jakarta, SE PU tersebut juga mengatur koefisien perkalian yang digunakan untuk membandingkan besar gaji yang diizinkan. Adapun koefisien tersebut adalah

No

Provinsi

Indeks

1

Nanggroe Aceh Darussalam

1.010

2

Sumatera Utara

0.935

3

Sumatera Barat

0.935

4

Riau

0.921

5

Kepulauan Riau

0.892

6

Jambi

0.907

7

Sumatera Selatan

0.904

8

Kepulauan Bangka Belitung

0.968

9

Bengkulu

0.871

10

Lampung

0.880

11

Banten

0.909

12

DKI Jakarta

1.000

13

Jawa Barat

0.781

14

Jawa Tengah

0.760

15

DI Yogyakarta

0.816

16

Jawa Timur

0.772

17

Bali

0.861

18

Nusa Tenggara Barat

0.913

19

Nusa Tenggara Timur

0.897

20

Kalimantan Barat

0.857

21

Kalimantan Tengah

0.952

22

Kalimantan Selatan

0.969

23

Kalimantan Timur

0.992

24

Sulawesi Utara

0.929

25

Sulawesi Tengah

0.869

26

Sulawesi Tenggara

0.882

27

Sulawesi Selatan

0.927

28

Sulawesi Barat

0.932

29

Gorontalo

0.826

30

Maluku

0.882

31

Maluku Utara

0.867

32

Papua

1.117

33

Papua Barat

1.064

Mengambil contoh yang sama dengan di atas, apabila tenaga ahli dengan kualifikasi bergelar S3 dengan pengalaman 1 tahun dan sertifikasi ahli utama untuk pekerjaan konsultan yang dilaksanakan di provinsi DKI Jakarta adalah Rp. 41.400.000. Maka untuk, misalnya kualifikasi sama di provinsi Bali, maka gaji maksimal yang dapat diperolehnya adalah (41.400.000 x 0.861) Rp. 35.645.400.

SE ini ditetapkan pada 13 Maret 2013. Apabila terdapat pelelangan yang sudah sampai pada tahap tanda tangan kontrak, seharusnya kontrak tetap berjalan karena kontrak terlebih dahulu ada dan disepakati sebelum terbitnya SE tersebut. Apabila sudah sampai tahap evaluasi, bolehkah diganti mengikuti SE ini? Menurut hemat penulis seharusnya tidak boleh, pelelangan harus tetap diselesaikan menggunakan doku

men lelang yang sudah diumumkan dan dijelaskan dalam Aanwijzing.  Maka SE ini akan berlaku tahun depan, selama belum berubah kembali.


[1] Harga Satuan yang dapat dinegosiasikan pada saat klarifikasi dan negosiasi saat lelang yaitu biaya langsung non-personil yang dapat diganti (reimburseable cost) dan/atau biaya langsung personil yang dinilai tidak wajar.

[2] Peraturan Presiden 54 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden 70 Tahun 2012, pasal 49 ayat (7).

terakhir di edit pada 4 April 2013

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

Blog at WordPress.com.

Up ↑

https://zonadamai.com/

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

Notes from an Indonesian Policy Wonk

Notes and Analysis on Indonesian Current Affairs and Policies

Khalid Mustafa's Weblog

Sebuah Catatan Kecil

Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L., Ph.D.

Constitutional Law, Comparative Constitutional Law, Constitutional Court and Human Rights

JURNAL HUKUM

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

The Chronicles of a Capitalist Lawyer

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

Ibrahim Hasan

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

%d bloggers like this: