Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah termasuk sebagai Perjanjian Baku?

Keberadaan  perjanjian  baku  menjadi hal yang lumrah dalam beberapa aspek perjanjian di Indonesia. Selain karena dianggap penyederhanaan kontrak (karena sudah ada format dan pengaturan yang siap pakai) terutama untuk pelaksanaan perjanjian massal antara satu pihak dengan banyak pihak secara berulang-ulang, juga disebabkan kelemahan posisi tawar dari salah satu pihak yang akan mengadakan perikatan terutama dalam hal klausula baku. Hal mana terlihat dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah, yang dokumen pengadaan dan dokumen kontraknya sudah diatur dalam peraturan lembaga dan juga beberapa juga diatur dalam peraturan menteri. Dalam hal dokumen pengadaan atau dokumen kontrak sudah tersedia dan diatur tersendiri, hampir tidak memungkinkan bagi panitia pengadaan sampai ke pejabat pembuat komitmen untuk mengatur substansi yang lain daripada apa yang sudah diatur dalam peraturan lembaga atau peraturan menteri tersebut. Selain karena dapat dianggap menyalahi aturan yang sudah ditetapkan, juga dapat dikategorikan melebihi atau mengurangi standar dokumen yang diatur oleh lembaga yang berwenang. Kemudian apakah apabila ada usul perubahan, penambahan, atau pengurangan substansi yang diatur dalam kontrak pemerintah tersebut sama sekali dilarang? Atau apabila mau merubah harus diikuti dengan merubah peraturan lembaga atau menteri terkait? Atau ada dispensasi khusus untuk melakukan perubahan subtsansi kontrak?

Continue reading “Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah termasuk sebagai Perjanjian Baku?”

Skenario Pengenaan Daftar Hitam Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Berikut saya sajikan beberapa skenario terjadinya penetapan daftar hitam baik oleh kementerian/lembaga terkait maupun kementerian/lembaga lainnya disaat penyedia jasa ikut lelang kementerian/lembaga terkait dan memenangkan paket tersebut. Skenario ini adalah contoh garis besar yang dapat dilakukan oleh Pengguna Jasa cq PPK dalam menghadapi kejadian berikut: penyedia jasa tidak mengakui dan/atau mengetahui adanya daftar hitam yang dikenakan kepada mereka dari kementerian/lembaga lain segera setelah Surat Keputusan Penetapan Daftar Hitam dari kementerian/lemabaga itu terbit. Saya sajikan 3 (tiga) buah contoh skenario terjadinya penetapan daftar hitam. Yang dimaksud penetapan daftar hitam dalam tulisan ini adalah proses final Surat Keputusan Daftar Hitam yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terhadap suatu penyedia jasa. Surat Keputusan itu adalah final dan mulai berlaku semenjak putusan tersebut terbit meskipun belum diumumkan di Laman LKPP.

Continue reading “Skenario Pengenaan Daftar Hitam Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”

Badan Usaha Dalam Jasa Konstruksi (Pemerintah)

Akhir-akhir ini terjadi tren banyaknya CV yang mengikuti pelelangan barang/jasa pemerintah. Bahkan ada beberapa PT yang memilih untuk menjadikan dirinya sendiri CV. Pendirian CV sendiri selama ini dalam praktiknya lebih mudah dan lebih murah dibandingkan dengan mendirikan suatu PT. Tapi apakah yang dimaksud dengan CV? Bagaimanakah kiprahnya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah? Bagaimana dengan potensi moral hazard di antara keduanya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah?

Continue reading “Badan Usaha Dalam Jasa Konstruksi (Pemerintah)”

Sanksi Daftar Hitam Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Daftar hitam terhadap badan usaha yang melakukan pelanggaran dan/atau pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara teknis diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun, mudahnya membuat suatu badan usaha tidak membuat jera pemilik badan usaha (kontraktor/konsultan) untuk menghindari pengenaan sanksi daftar hitam, karena sanksi daftar hitam hanya terhadap badan usaha, tidak kepada orang per orang di dalam badan usaha. Lalu bagaimanakah sebenarnya pengaturannya di dalam peraturan perundang-undangan terkait konstruksi?

Continue reading “Sanksi Daftar Hitam Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”

Biaya Langsung Personil Jasa Konsultansi di Lingkungan Kementerian PU

Biaya Langsung Personil Jasa Konsultansi di Lingkungan Kementerian PU

Oleh: Ibrahim Hasan

Jasa Konsultansi lazimnya terdiri dari Biaya Langsung Personil dan Biaya Non Personil. Kedua biaya tersebut adalah bagian dari suatu Jasa Konsultansi yang dituangkan dalam sebuah kontrak. Terdapat berbagai aturan mengenai Jasa Konsultansi tersebut, namun akan dibahas kali ini mengenai Biaya Langsung Personil saja, tekait dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No 03 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan HPS Jasa Konsultansi pada 13 Maret 2013.

Continue reading “Biaya Langsung Personil Jasa Konsultansi di Lingkungan Kementerian PU”

Blog at WordPress.com.

Up ↑