Sanksi Daftar Hitam Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Daftar hitam terhadap badan usaha yang melakukan pelanggaran dan/atau pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara teknis diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun, mudahnya membuat suatu badan usaha tidak membuat jera pemilik badan usaha (kontraktor/konsultan) untuk menghindari pengenaan sanksi daftar hitam, karena sanksi daftar hitam hanya terhadap badan usaha, tidak kepada orang per orang di dalam badan usaha. Lalu bagaimanakah sebenarnya pengaturannya di dalam peraturan perundang-undangan terkait konstruksi?

Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perka LKPP 18/2014), pada pasal 1 angka (12) menerangkan yang dimaksud dengan penyedia barang/jasa: Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.

Berdasarkan definisi tersebut, maka yang dimaksud dengan penyedia barang/jasa yang termasuk dalam lingkup Perka LKPP 18/2014 adalah badan usaha atau orang perseorangan.

Kemudian pada Pasal 3 ayat (1) Perka LKPP 18/2014 disebutkan bahwa Pengenaan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa saat proses pemilihan dan/atau pelaksanaan kontrak. Berdasarkan pengaturan tersebut, terkait dengan pasal 1 angka (12) maka yang dikenakan sanksi pencantuman daftar hitam adalah si badan usaha apabila yang melaksanakan adalah badan usaha (baik itu perseroan, comanditer, maupun firma), dan orang perseorangan apabila yang melaksanakan adalah orang per orang (contohnya konsultan individual). Perka LKPP 18/2014 itu sendiri tidak menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan badan usaha dan/atau perseorangan.

Hal mana dikuatkan pada pasal 4 Perka LKPP 18/2014 ini, yang dikenakan pengenaan sanksi pencantuman daftar hitam apabila melakukan hal-hal pelanggaran yang diatur dalam Perka LKPP 18/2014 (pada pasal 3 ayat (2)) adalah penyedia jasa, termasuk juga:

a. Seluruh Penyedia Barang/Jasa yang bergabung dalam satu konsorsium/kemitraan

b. Seluruh kantor cabang/perwakilan di daerah lain dan/atau kantor pusat, yang manapun yang terkena daftar hitam

Namun, Perka LKPP ini melakukan pengecualian terhadap pengenaan sanksi daftar hitam, yaitu antara induk perusahaan dengan anak perusahaan. Apabila yang dikenai daftar hitam adalah induk perusahaan maka anak perusahaan tidak ikut terkena daftar perusahaan, begitupun sebaliknya. Hal ini dilatarbelakangi adanya pemisahan manajemen dan kekayaan antara induk perusahaan dengan anak perusahaan yang nantinya dibuktikan dengan akta pendirian dan.atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga-nya (ADADRT-nya).

Apabila kita membandingkan Perka LKPP 18/2014 ini dengan peraturan yang lebih tinggi, akan kita temukan kekurangan pengaturan mengenai daftar hitam yang diatur dalam Perka LKPP 18/2014, yaitu sanksi terhadap individu dalam badan usaha yang melaksanakan konstruksi. Sanksi yang diatur dalam Perka LKPP 18/2014 hanyalah badan usaha terhadap badan usaha yang menjadi pelaksana, dan orang perorang yang menjadi pelaksana. Tidak ada pengaturan sanksi kepada orang perorang di dalam badan usaha yang menjadi pelaksana.

Perbandingan dengan peraturan yang lebih tinggi

Pertama, bila dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (PP 29/2000), akan kita ketahui bahwa pada pasal 42 disebutkan Pertanggungjawaban berupa sanksi profesi dan atau adminsitratif dapat dikenakan pada orang perseorangan dan atau badan usaha penandatangan kontrak kerja konstruksi. Pengaturan ini masih sama sesuai dengan Perka LKPP 18/2014.

Namun dalam pasal 35 PP 29/2000 terkait kegagalan bangunan, sanksi yang berlaku adalah sanksi profesi dan ganti rugi.

Kemudian pada pasal 56 ayat (2) dan Pasal 59 disebutkan mengenai ancaman terhadap pelanggaran yang menyebutkan sama seperti Perka LKPP 18/2014:

Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah ini di kenakan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Pemerintah kepada penyedia jasa, berupa :

a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau keseluruhan pekerjaan konstruksi;
c. pembekuan izin usaha;
d. pencabutan izin usaha;
e. pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
f. pencabutan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
g. larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi; atau
h. larangan melakukan pekerjaan.
Adapun sanksi terhadap orang perorang diatur di ayat (4) dan (5) hanya yang bersumber dari Lembaga dan Asosiasi kepada anggotanya (Lembaga atau Asosiasi yang mengeluarkan setifikat keahlian):
(4) Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah ini di kenakan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Lembaga kepada penyedia jasa dan asosiasi, berupa :
a. peringatan tertulis; atau
b. pembatasan bidang usaha dan atau profesi.
(5) Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi administratif yang ditetapkan oleh asosiasi kepada anggota, berupa :
a. peringatan tertulis; atau
b. pembekuan sertifikat.

 

Kemudian pada Pasal 58 ayat (2) diatur:

pelaksana konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 (perencanaan konstruksi yang matang) dikenakan sanksi berupa pembekuan izin atau pencabutan izin usaha dan atau profesi.
Yang dimaksud dengan pelaksana konstruksi dalam pasal ini dan PP 29/2000 ini adalah kontraktor pelaksana, sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 ayat (1) PP 29/2000: Pemilihan penyedia jasa yang meliputi perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi oleh pengguna jasa dapat dilakukan dengan cara pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung, atau penunjukan langsung. Pasal tersebut jelas menyebutkan pembagian penyedia jasa secara gamblang antara perencana, pelaksana, dan pengawas konstruksi. Oleh karena itu, menurut PP 29/2000 ini, sanksi terhadap pencabutan izin profesi dalam badan usaha yang melakukan pelanggaran adalah dimungkinkan.
Sementara terkait dengan persengkongkolan yang bertujuan menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dikenakan sanksi peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau keseluruhan pekerjaan konstruksi atau pembatasan kegiatan usaha atau profesi (pasal 59 PP 29/2000) dimana pengenaan berat tidaknya sanksinya disesuaikan tingkat pelanggaran yang dilakukan (pasal 60 PP 29/2000). Lagi-lagi dijelaskan bahwa penyedia jasa konstruksi (perencana, pelaksana, dan.atau pengawas) dapat dikenai sanksi administrasi kepada badan usaha dan/atau tenaga yang bekerja dalam badan usaha itu yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau sertifikat ahli.

Kedua, kita akan membahas sanksi terhadap penyedia jasa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UU 18/1999).

Sesuai dengan pasal 1 angka (2) UU 18/1999, dijelaskan bahwa jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan jasa konstruksi adalah seluruh pekerjaan terkait dengan pelaksanaan pembangunan konstruksi, baik itu fisik maupun non-fisik (perencanaan dan/atau pengawasan).

Lebih lanjut lagi, UU 18/1999 tersebut menjelaskan mengenai siapa yang dimaksud dengan pengguna jasa dan penyedia jasa pada pasal 1 angka (4) dan angka (5):

Angka (4) Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi. Angka (5) Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi. Penjelasan tersebut menjelaskan siapakah para pihak dalam pekerjaan konstruksi yang diatur dalam pasal 14 Undang-Undang 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, yaitu pengguna jasa dan penyedia jasa.

Adapun pengaturan mengenai profesi, dijelaskan di awal yaitu di pasal 1 angka (9), Registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat.

Sanksi yang diancamkan sesuai UU 18/1999 ini diatur dalam Bab X Sanksi. Pada pasal 42 disebutkan penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana kepada penyedia jasa berupa:

a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara pekerjaan konstruksi;
c. pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi;
d. pembekuan izin usaha dan/atau profesi;
e. pencabutan izin usaha dan/atau profesi.

Memperhatikan pengaturan-pengaturan dalam UU 18/1999 dan PP 29/2000 tersebut, dapat disimpulkan bahwa seharusnya sanksi juga dapat dikenakan kepada orang-per orang yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau sertifikat keahlian berdasarkan profesi yang dikuasainya. Tidak hanya badan usaha yang dikenai, tetapi juga tenaga-tenaga yang bekerja di dalam badan usaha itu yang memiliki sertifikat sesuai profesinya.

Sebagai kesimpulan, seharusnya pengenaan sanksi daftar hitam kepada badan usaha tidak hanya dikenakan kepada si badan usaha sebagai badan hukum. Tetapi juga kepada tenaga ahli yang memiliki sertifikat profesi di dalamnya.

 

Advertisement

One thought on “Sanksi Daftar Hitam Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Add yours

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

Blog at WordPress.com.

Up ↑

https://zonadamai.com/

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

Notes from an Indonesian Policy Wonk

Notes and Analysis on Indonesian Current Affairs and Policies

Khalid Mustafa's Weblog

Sebuah Catatan Kecil

Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L., Ph.D.

Constitutional Law, Comparative Constitutional Law, Constitutional Court and Human Rights

JURNAL HUKUM

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

The Chronicles of a Capitalist Lawyer

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

Ibrahim Hasan

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

%d bloggers like this: