Badan Usaha Dalam Jasa Konstruksi (Pemerintah)

Akhir-akhir ini terjadi tren banyaknya CV yang mengikuti pelelangan barang/jasa pemerintah. Bahkan ada beberapa PT yang memilih untuk menjadikan dirinya sendiri CV. Pendirian CV sendiri selama ini dalam praktiknya lebih mudah dan lebih murah dibandingkan dengan mendirikan suatu PT. Tapi apakah yang dimaksud dengan CV? Bagaimanakah kiprahnya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah? Bagaimana dengan potensi moral hazard di antara keduanya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah?

Dalam melaksanakan fungsi pemerintahan, pemerintah tidak dapat melaksanakan semuanya sendiri dalam melayani rakyatnya. Pemerintah membutuhkan pihak swasta dalam melaksanakan fungsi pemerintahan yang dijalankannya. Salah satu contoh spesifik dari pelaksanaan fungsi pemerintahan tersebut yaitu perjanjian pelaksanaan kontrak konstruksi dengan penyedia barang/jasa.

Mekanisme perjanjian pemerintah dengan penyedia barang/jasa tersebut dimulai dengan proses pelelangan barang/jasa yang masuk dalam ranah Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, untuk kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak yang juga sebagai awal ranah hukum perdata, antara pemerintah yang diwakili oleh pejabatnya dengan badan usaha swasta yang terikat dalam suatu perjanjian kontrak konstruksi. Adapun bentuk badan usaha yang melaksanakan perjanjian konstruksi tersebut adalah badan usaha yang diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Badan Usaha yang ada dan diakui di Indonesia antara lain Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan (PT atau BUMN) (Pasal 36 KUHD dan UU No. 1 Tahun 1995 jo. UU No. 40 Tahun 2007), Yayasan (UU No. 28 Tahun 2004), Koperasi (UU No. 12 Tahun 1967), dan sebagainya. Namun, yang lazim dalam mengikuti pelelangan konstruksi pemerintah adalah CV dan Perseroan. Bentuk Firma terlalu berisiko karena hanya diatur oleh satu orang pemilik saja, sehingga sangat tidak nyaman apabila mengikuti paket konstruksi yang membutuhkan modal yang sangat besar dalam menyediakan alat berat. Firma seringkali hanya mengikuti pengadaan barang, sementara yayasan poin utamanya tidak mencari profit yang sebesar-besarnya.

Akhir-akhir ini terjadi tren banyaknya CV yang mengikuti pelelangan barang/jasa pemerintah. Bahkan ada beberapa PT yang memilih untuk menjadikan dirinya sendiri CV. Pendirian CV sendiri selama ini dalam praktiknya lebih mudah dan lebih murah dibandingkan dengan mendirikan suatu PT. Tapi apakah yang dimaksud dengan CV? Bagaimanakah kiprahnya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah? Bagaimana dengan PT dan BUMN? Berikut akan dijelaskan sekilas tentang CV dan PT, serta (potensi) implikasi hukumnya terhadap kontrak konstruksi pemerintah.

Comanditaire Vennootschap (CV)

CV adalah perusahaan yang didirikan oleh satu atau lebih dengan satu atau lebih yang lain sebagai pelepas uang atau sekutu komanditer.  Berdasarkan pasal 19 KUHD, CV adalah sebagai persekutuan dengan jalan peminjaman uang (geldscheiter) atau disebut juga persekutuan komanditer, diadakan antara seorang sekutu atau lebih bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai sekutu yang meminjamkan uang.

Pendirian CV pada dasarnya didaftarkan dengan akta notaries untuk kemudian didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana CV tersebut berkedudukan dan kemudian mengumumkan ikhtiar akta pendirian dalam Berita Negara RI. Berdasarkan Pasal 1 butir 7 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, akta notaries adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaries menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Pada dasarnya antara CV dengan sekutu tidak terdapat pemisahan harta akan tetapi dalam praktek selalu dibuat kekayaan terpisah. (Misal: pembukuan; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 jo. Pasal 6 KUHD).

Tanggung jawab antara sekutu komanditer dengan sekutu komplementer berbeda satu sama lain, yakni:

  1. Sekutu komplementer (pasal 18 KUHD) tanggung jawabnya berupa tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer. (Pasal 19 KUH Dagang)
  2. Sekutu komanditer (pasal 20 ayat 3 KUHD) tanggung jawabnya hanya sebatas modal yang disetorkan. Namun jika sekutu tersebut melakukan pengurusan persekutuan sehingga berakibat kerugian maka sekutu tersebut akan dianggap sebagai sekutu komplamenter sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. Hal tersebut diatru dalam pasal 20 ayat 2 dan pasal 21 KUHD.

Perseroan Terbatas (PT)

Yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Pasal 1 angka (1) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Kemudian pada pasal 3 ayat (1) UUPT dijelaskan Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Berdasarkan kedua pasal tersebut dapat diketahui bahwa perserpan dibentuk dengan modal dasar yang terbagi dalam saham, dan si pemegang saham tidaklah bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan perseroan dan akibat yang ditimbulkannya melebihi saham yang dimilikinya. Kemudian siapa yang bertanggung jawab dalam perseroan?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut dapat dilihat pada Pasal 1 angka 5 UUPT, yang berbunyi:

Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Lebih lanjut lagi, pengaturan mengenai tugas dan wewenang direksi dalam pengurusan perseroan diatur dalam Pasal 92 UUPT yang berbunyi:

(1) Direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan

(2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar

Pada praktiknya, pengurusan suatu perseroan juga tidak terlepas dari tanggung jawab kolegial. Artinya, tiap-tiap anggota direksi berwenang mengurus perseroan secara tanggung renteng (Pasal 97 ayat (4) dan Pasal 104 ayat (2) UUPT).

berdasarkan Pasal 97 ayat (5) UUPT anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan kerugian apabila dapat membuktikan:

  1. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  3. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
  4. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

 

Sebagai kesimpulan atas uraian singkat tersebut, dapat dibuat tabel perbandingan:

Kelebihan Kekurangan
CV Relatif lebih mudah didirikan. Apabila terjadi kerugian, maka sekutu komplementer / pemimpin CV / sekutu aktif CV bertanggung jawab sampai harta pribadinya.
PT Apabila terjadi kerugian, baik Komisaris maupun Direksi bertanggung jawab terbatas. Kecuali dibuktikan bahwa kerugian yang terjadi akibat moral hazard yang dilakukan oleh direksi dan/atau komisaris. Lebih rumit proses pendiriannya dibanding CV.

 

Lalu apakah terdapat potensi moral hazard yang lebih besar antara CV yang mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah dibandingkan dengan PT yang juga mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah? Tentu hal tersebut memerlukan pembuktian melalui survei penelitian longitudinal (time series data).

Namun, yang jelas terjadi sekarang yaitu masyarakat lebih memilih untuk membuat CV karena prosesnya yang lebih mudah dan tidak terlalu lama dibandingkan dengan membuat sebuah PT. Sebuah hal yang sedang diusahakan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk direformasi, yaitu dengan melakukan penyederhanaan proses pembuatan PT. Tujuannya yaitu mempermudah masyarakat dalam membuat PT.

 

Dengan kondisi seperti sekarang, dimana membuat CV amat mudah, dapat mengakibatkan potensi moral hazard penyedia barang/jasa nakal semakin besar. Apabila sekutu komplementer / pemimpin CV / sekutu aktif CV berniat buruk dengan mengambil untung dari uang muka saja dan pembayaran termyn pertama, maka negara tidak terlindungi. Mengapa? Karena sanksi blacklist atau daftar hitam “hanya” akan berlaku terhadap CV yang bersangkutan tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah selama 2 tahun secara nasional. Lalu, bagaimana dengan si sekutu komplementer / pemimpin CV / sekutu aktif CV yang berniat buruk tersebut? Tentu ia dapat mengulangi hal yang sama di beberapa paket di Lembaga Negara lain atau Kementerian Lain. Terutama paket-paket dengan nilai kecil yang dapat diikuti oleh penyedia jasa kecil atau penyedia jasa yang berdiri kurang dari 3 tahun. Karena semakin banyaknya paket kegiatan yang tidak diimbangi dengan kuantitas penyedia jasa di Indonesia, terutama penyedia jasa yang berkualitas yaitu yang berpengalaman dan mempunyai modal yang kuat.

 

 

 

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

Blog at WordPress.com.

Up ↑

https://zonadamai.com/

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

Notes from an Indonesian Policy Wonk

Notes and Analysis on Indonesian Current Affairs and Policies

Khalid Mustafa's Weblog

Sebuah Catatan Kecil

Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L., Ph.D.

Constitutional Law, Comparative Constitutional Law, Constitutional Court and Human Rights

JURNAL HUKUM

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

The Chronicles of a Capitalist Lawyer

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

Ibrahim Hasan

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

%d bloggers like this: