Data Kependudukan Sebagai Komponen Kunci Dalam Pengambilan Berbagai Kebijakan Publik

Kebijakan publik sudah seharusnya diambil berdasarkan data riil yang holistik dan akurat. Data tersebut didapatkan dengan berbagai metode penelitian ilmiah yang memungkinkan seperti kualitatif, kuantitatif, sampai kepada time-series. Sehingga kebijakan yang benar-benar dibutuhkan oleh publik bersifat aplikatif dan tidak kontradiktif, sebagaimana contoh kebijakan ASN tidak boleh menyelenggarakan rapat diluar kantor yang telah terbukti tidak didasari oleh data ilmiah yang kuat dan akhirnya banyak menuai protes sehingga hanya seumur jagung berlaku.

Salah satu komponen penting yang wajib dimiliki yaitu data kependudukan yang akurat dan berkualitas. Data kependudukan haruslah bersifat tunggal, terpusat, dan dapat diakses oleh berbagai elemen pemerintah dengan baik. Oleh karena itu konsolidasi data kependudukan menjadi amat penting, bahkan mungkin diperlukan suatu badan khusus yang mengumpulkan, menangani, memelihara, dan bertanggung jawab dalam mengelola data kependudukan agar beban Kementerian Dalam Negeri tidak terlalu berat.

Salah satu contoh pentingnya data kependudukan kembali terlihat pada penanganan pandemi COVID-19. Pemerintah, baik pemerintah pusat apalagi pemerintah daerah, mengalami kesulitan dalam menghitung penduduk yang terdampak COVID-19. Berapa jumlah yang sehat, berapa yang termasuk golongan miskin, berapa yang terdampak penghasilannya baik bekerja (dirumahkan atau bahkan terkena Pemutusan Hubungan Kerja) maupun wiraswasta mandiri yang terpaksa tutup atau bahkan kehilangan pencaharian karena adanya COVID-19.

Data kependudukan tersebut seharusnya bukan taksiran, karena taksiran yang terlalu kecil bisa menyebabkan penduduk yang seharusnya mendapat bantuan malah tidak terbantu. Taksiran yang terlalu jauh dari realita dapat membuat anggara membengkak sementara daftar penerima riil hanya sedikit. Adanya sensus kependudukan yang baru saja dilaksanakan serentak seharusnya dapat mengakomodir data yang berkualitas justru masih terdapat kelemahan mendasar. Misalnya tingkat partisipasi yang juga masih rendah karena sensus dilakukan melalui daring, dimana banyak penduduk, terutama penduduk yang tidak tinggal di kota besar, memiliki literasi daring yang kurang memadai. Kemudian kisah teman saya yang bercerai dengan suaminya, tapi saat mengisi sensus data masih menikah dan sensus tersebut tidak dapat diperbaiki karena tidak ada opsi perbaikan data. Kemudian ada juga yang orang tuanya sudah meninggal, sudah terbit kartu keluarga baru, tapi di sistem sensus nomor kartu keluarga baru invalid tidak terdaftar.

Data Kependudukan Daring Hanya Penting di Bidang Perdata Keuangan?

Data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah single identity number yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang seharusnya menjadi modal penting data kependudukan yang handal. Namun, diakui atau tidak, penggunaannya cenderung lebih dominan untuk kepentingan bisnis di ranah private/perdata dibandingkan urusan sosial masyarakat. Contoh gamblang bagi warga yang ingin melakukan kredit kendaraan misalnya memiliki mekanisme BI-Checking yang luar biasa mudah diakses dan cepat. Begitu ada permohonan kredit kendaraan bermotor, survey yang dilakukan pihak ­leasing­ mengenai rekam jejak kredit calon debitur gak sampe sehari bang! Tapi disaat warga kehilangan pekerjaan dan atau positif terkena COVID-19 pemerintah bingung, ini si A ini pantas tidak ya diberikan bantuan? Benar gak ya si A ini kena PHK? Apakah si B sebagai istri si A yang positif COVID-19 ini bekerja/berpenghasilan atau tidak ya saat suaminya dirawat di rumah sakit? Jawabannya bingung! Pemberian bantuan memang harus teliti dan melibatkan data yang tidak kecil, tapi dari contoh-contoh kasus riil di lapangan di atas memperlihatkan segala sesuatu bisa di kelola asalkan memiliki penanggung jawab yang jelas.

Contoh lainnya Kementerian Sosial membangun data sendiri terkait kemiskinan penduduk, yang menurut saya berpotensi berselisih data dengan data kependudukan yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri. Pembagian wewenang yang tersekat di kamar-kamar khusus sudah menjadi ciri khas birokrasi pemerintah di Indonesia, baik pusat maupun daerah. Suatu hal yang coba diubah Presiden dengan gagasan Omnibus Law yang justru saat ini menuai pro dan kontra yang luas dari masyarakat.

Kesimpulan Data kependudukan yang handal sangat penting menjadi landasan kebijakan publik yang akan dibuat. Tidak hanya terkait data penduduk secara kuantitatif, tidak hanya untuk penyaluran bantuan yang lebih handal dan transaparan, tetapi juga masuk dalam sektor lain seperti kelahiran dan kematian, perubahan status keluarga, penggunaan hak pilih bagi yang sudah berusia 17 tahun, kebolehan memohon surat izin mengemudi, yang membutuhkan single identity yang handal. Bagaimana mungkin kita akan bergabung dengan komunitas internasional yang menggunakan big data dan machine learning apabila data yang disajikan tidak handal dan valid. Meskipun juga menjadi suatu pekerjaan rumah untuk melindungi data kependudukan tersebut agar tidak bocor dan/atau diperjualbelikan seperti kasus salah satu toko daring yang mencuat baru-baru ini, dimana 91 juta data pelanggan tersebut dijual di darkweb jaringan gelap internet) seharga 75 jutaan rupiah!.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

Blog at WordPress.com.

Up ↑

https://zonadamai.com/

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

Notes from an Indonesian Policy Wonk

Notes and Analysis on Indonesian Current Affairs and Policies

Khalid Mustafa's Weblog

Sebuah Catatan Kecil

Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L., Ph.D.

Constitutional Law, Comparative Constitutional Law, Constitutional Court and Human Rights

JURNAL HUKUM

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

The Chronicles of a Capitalist Lawyer

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

Ibrahim Hasan

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

%d bloggers like this: