Problematika Tanah Sisa dan Tanah Terdampak Pengadaan Tanah Yang Berpotensi Tidak Dapat Digunakan Kembali Oleh Pihak Yang Berhak

Tanah sisa adalah tanah yang dimiliki oleh pemilik tanah (selanjutnya disebut Pihak Yang Berhak) yang terkena Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (selanjutnya disebut Pengadaan Tanah), dimana tanah tersebut tidak terkena trase Right of Way (ROW) atau istilah teknisnya Daerah Milik Jalan (Damija / DMJ) sehingga berpotensi tidak dapat lagi difungsikan sesuai dengan peruntukannya dan atau penggunaan awal dan atau tidak dapat digunakan lagi sebagai tanah produktif yang menghasilkan. Terhadap tanah sisa tersebut, Pihak Yang Berhak dapat meminta penggantian atau pembayaran kepada pemerintah yang melaksanakan kegiatan Pengadaan Tanah agar seluruhnya dapat dibebaskan sekaligus. Namun, banyak sekali kendala di lapangan yang ditemui terhadap teknis pelaksanaan pembebasan Tanah Sisa tersebut.

Di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 (selanjutnya disebut UU 2 / 2012), dalam pasal 35 disebutkan bahwa dalam hal bidang tanah tertentu yang terkena Pengadaan Tanah terdapat sisa yang tidak lagi dapat difungsikan sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya, Pihak yang Berhak dapat meminta penggantian secara utuh atas bidang tanahnya. Pengaturan Tanah Sisa tersebut dimuat kembali dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (selanjutnya disebut Perpres 71 / 2012), dalam pasal 67 bahwa dalam hal terdapat sisa dari bidang tanah tertentu yang terkena Pengadaan Tanah terdapat sisa yang tidak lagi dapat difungsikan sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya, pihak yang Berhak dapat meminta penggantian secara utuh atas bidang tanahnya. Dimana sisa tanah yang tidak lagi dapat difungsikan tersebut merupakan bidang tanah yang tidak lagi dapat digunakan sesuai dengan peruntukan dan penggunaan semula.

Kemudian pengaturan Tanah Sisa diatur lebih lanjut dalam peraturan teknis yaitu Peraturan Kepala BPN-RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah (selanjutnya disebut Perka BPN 5 / 2012) pada pasal 11 dan pasal 13 ayat (1) yang mengatur bahwa dalam hal terdapat sisa dari bidang tanah tertentu sudah terdaftar maupun belum terdaftar yang terkena pengadaan tanah dan tidak lagi dapat difungsikan sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya, bidang tanah tersebut diukur dan dipetakan secara utuh dan diberikan ganti kerugian atas dasar permintaan Pihak yang Berhak.

Yang menarik adalah pengaturan mengenai siapa yang berwenang untuk memutuskan dapat atau tidaknya dibayarkan terhadap Tanah Sisa yang diajukan warga adalah Pelaksana Pengadaan Tanah yang dalam hal ini adalah Kantor Badan Pertanahan Nasional (selanjutnya disebut Kantah BPN) setempat yang melaksanakan Pengadaan Tanah terkait. Jadi yang berwenang melakukan verifikasi atas permintaan Pihak Yang Berhak terhadap Sisa Tanah mereka adalah Kantah BPN.

Hal mana diatur pada pasal 11 dan pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) Perka BPN 5 / 2012 yang mengatur bahwa atas dasar permintaan Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan verifikasi oleh Pelaksana Pengadaan Tanah. Dalam hal hasil verifikasi menunjukan bahwa sisa tanah tidak lagi dapat difungsikan sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya, Instansi yang memerlukan tanah memberikan Ganti Kerugian. Pengaturan tersebut kembali diperkuat dengan adanya petunjuk teknis yang ada dalam Surat Menteri Agraria dan tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 738/29.1-600/III/2018 tanggal 07 Maret 2018 perihal Permohonan Petunjuk Penyelesaian Tanah Sisa dan Tanah Terdampak yang pada angka 3 alinea kedua disebutkan bahwa atas dasar permintaan Pihak Yang Berhak, dilakukan verifikasi oleh Pelaksana Pengadaan Tanah dan dalam hal hasil verifikasi menunjukkan bahwa sisa tanah tidak lagi dapat difungsikan sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya, Instansi yang memerlukan tanah memberikan ganti kerugian.

Untitled

Pelaksana Pengadaan Tanah bermain peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen?

Berdasarkan segala aturan yang telah disebutkan tersebut, dapat disimpulkan adanya beban berat pada Pelaksana Pengadaan Tanah untuk melakukan verifikasi dan memutuskan bahwa Tanah Sisa yang diajukan Pihak Yang Berhak tersebut dapat dibayarkan. Dengan kata lain, Pelaksana Pengadaan Tanah seperti berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), karena keputusan Pelaksana Pengadaan Tanah dapat berakibat pengeluaran keuangan negara. Meskipun yang membayarkan tetaplah Instansi Yang Memerlukan Tanah. Sudut pandang inilah yang dianggap sangat berat bagi Pelaksana Pengadaan Tanah dimanapun, terutama karena penilaian tersebut belum memiliki standar yang jelas. Apakah yang dimaksud dengan tidak dapat dimanfaatkan kembali seperti keadaan semula? Apa saja tolak ukurnya? Dengan tidak adanya tolak ukur dalam suatu aturan teknis, sangat sangat mungkin Pelaksana Pengadaan Tanah akan menolak melakukan verifikasi atas Tanah Sisa yang diajukan warga. Berikut disajikan tabel pertanyaan dan potensi problematika yang terjadi atau berpotensi terjadi riil di lapangan.

No

Potensi dan Kondisi

Permasalahan

Akibat

1. Terdapat Tanah Sisa terdaftar namun diluar ROW yang diajukan warga Tanah Sisa adalah tanah yang tidak dibutuhkan negara, tidak dibebaskan juga tidak apa-apa. a.   bila tidak dibebaskan, warga kehilangan nilai Tanah Sisa sementara yang dibayar hanya yang terkena ROW.

b.  bila dibebaskan, negara mengeluarkan uang lebih untuk tanah yang tidak dibutuhkan atau tidak ada dalam rencana ROW awal.

2. Terdapat Tanah Sisa tidak terdaftar namun terdampak ROW yang diajukan warga Kriteria terdampak tidak jelas. Dampak seperti apa yang dapat dibayarkan? Dampak sebesar apa? a.   potensi konflik antara pemilik tanah terdampak dengan pemerintah.

b.   tanah terdampak benar-benar tidak dibutuhkan pemerintah, mengakibatkan potensi keborosan keuangan negara.

3. Pelaksana Pengadaan Tanah berperan sentral dalam memutuskan dapat tidaknya dibayarkan atas Tanah Sisa yang diajukan warga. Pelaksana Pengadaan Tanah takut melakukan verifikasi Tanah Sisa karena menyebabkan keluarnya keuangan negara. a.   Tanah Sisa tidak dapat dibayarkan dalam jangka waktu sangat lama.

b.  Warga mengalami kerugian materiil akibat Tanah Sisa miliknya tidak dapat digunakan lagi sementara yang dibayarkan hanya yang terkena ROW.

c.   Warga mengalami kerugian karena uang yang diterima tidak sesuai dengan seluruh luas tanah yang terkena pembebasan tanah dan tidak dapat lagi digunakan.

4. Instansi yang memerlukan tanah tidak mau membayar tanah sisa, meskipun Pelaksana Pengadaan Tanah telah melakukan verifikasi dan menyetujui pembayaran Tanah Sisa. Pelaksana Pengadaan Tanah tidak dapat memaksa Instansi Yang Memerlukan Tanah untuk melakukan pembayaran, karena Tanah Sisa adalah tanah diluar rencana yang tidak mereka butuhkan.
5. Nilai yang dikeluarkan oleh Tim Appraisal atas Tanah Sisa sama dengan tanah yang terkena ROW atau lebih rendah? Warga tidak mau menerima harga Tanah Sisanya lebih rendah dari nilai tanah yang terkena ROW. Pembebasan Tanah Sisa yang rumit dan memakan waktu dan tenaga yang sangat lama.
6. Hasil verifikasi Tanah Sisa dipermasalahkan oleh Aparat Penegak Hukum dikemudian hari. Standar dan ukuran bisa tidaknya dibayarkan belum diatur dalam suatu aturan teknis khusus. Saat ini kondisi penilaian Tanah Sisa bersifat sangat subjektif. a.   Tidak akan ada Pelaksana Pengadaan Tanah yang mau melakukan verifikasi Tanah Sisa.

b.  Tanah Sisa milik Pihak Yang Berhak tidak dapat dibayarkan, meskipun tidak dapat digunakan lagi.

 

7. Dapatkah Tanah Sisa tersebut sekaligus dibayarkan dengan tanah yang terkena ROW? Atau harus yang dibayarkan ROW dahulu baru Tanah Sisa diurus kemudian? Status Tanah Sisa tidak jelas, dapat diganti dengan cepat ataukah harus menunggu semua tanah dalam ROW bebas dahulu? Semua tanah yaitu semua bidang di ROW? Atau dapat didahulukan tanah yang bersangkutan yang memiliki Tanah Sisa? Pihak Yang Berhak di lokasi lain atau di lokasi yang akan terkena Pengadaan Tanah akan menolak hasil musyawarah apabila Tanah Sisa milik mereka diurus belakangan atau tidak ada kepastian yang dibayarkan.
8. Tanah Sisa dan Tanah Terdampak cenderung ditinggalkan untuk diverifikasi oleh Pelaksana Pengadaan Tanah. Kekhawatiran Pelaksana Pengadaan Tanah nantinya akan dipermasalahkan oleh Aparat Penegak Hukum. Hak Asasi Manusia milik Pihak Yang Berhak berpotensi terkurangi karena Tanah Sisa atau Tanah Terdampak mereka berkurang nilai ekonomisnya atau bahkan hilang sama sekali. Sementara pengajuan atas pembayaran tanah tersebut tidak diproses segera oleh pemerintah dalam hal ini Pelaksana Pengadaan Tanah cq Instansi yang memerlukan tanah.

Lalu, quo vadis pembebasan Tanah Sisa dan Tanah Terdampak?

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

Create a free website or blog at WordPress.com.

Up ↑

https://zonadamai.com/

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

Notes from an Indonesian Policy Wonk

Notes and Analysis on Indonesian Current Affairs and Policies

Khalid Mustafa's Weblog

Sebuah Catatan Kecil

Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L., Ph.D.

Constitutional Law, Comparative Constitutional Law, Constitutional Court and Human Rights

JURNAL HUKUM

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

The Chronicles of a Capitalist Lawyer

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

Ibrahim Hasan

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan

%d bloggers like this: