Kontrak Konstruksi Pemerintah

  • Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah termasuk sebagai Perjanjian Baku?

    Keberadaan  perjanjian  baku  menjadi hal yang lumrah dalam beberapa aspek perjanjian di Indonesia. Selain karena dianggap penyederhanaan kontrak (karena sudah ada format dan pengaturan yang siap pakai) terutama untuk pelaksanaan perjanjian massal antara satu pihak dengan banyak pihak secara berulang-ulang, juga disebabkan kelemahan posisi tawar dari salah satu pihak yang akan mengadakan perikatan terutama dalam

    Read more →

  • Skenario Pengenaan Daftar Hitam Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    Berikut saya sajikan beberapa skenario terjadinya penetapan daftar hitam baik oleh kementerian/lembaga terkait maupun kementerian/lembaga lainnya disaat penyedia jasa ikut lelang kementerian/lembaga terkait dan memenangkan paket tersebut. Skenario ini adalah contoh garis besar yang dapat dilakukan oleh Pengguna Jasa cq PPK dalam menghadapi kejadian berikut: penyedia jasa tidak mengakui dan/atau mengetahui adanya daftar hitam yang

    Read more →

  • Badan Usaha Dalam Jasa Konstruksi (Pemerintah)

    Akhir-akhir ini terjadi tren banyaknya CV yang mengikuti pelelangan barang/jasa pemerintah. Bahkan ada beberapa PT yang memilih untuk menjadikan dirinya sendiri CV. Pendirian CV sendiri selama ini dalam praktiknya lebih mudah dan lebih murah dibandingkan dengan mendirikan suatu PT. Tapi apakah yang dimaksud dengan CV? Bagaimanakah kiprahnya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah? Bagaimana dengan potensi moral

    Read more →

  • Sanksi Daftar Hitam Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    Daftar hitam terhadap badan usaha yang melakukan pelanggaran dan/atau pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara teknis diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun, mudahnya membuat suatu badan usaha tidak membuat jera pemilik badan usaha (kontraktor/konsultan) untuk menghindari pengenaan sanksi daftar hitam, karena sanksi daftar hitam hanya terhadap badan usaha, tidak

    Read more →

  • Penyusunan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa adalah suatu tugas dari Pejabat Pembuat Komitmen (disebut juga PPK). PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, berkewajiban menyusun spesifikasi teknis Barang/Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan rancangan Kontrak. Setelah PPK selesai menyusun ketiga hal tersebut, PPK menyerahkan tugas selanjutnya kepada Ketua ULP/Kelompok Kerja ULP

    Read more →