Terdapat beberapa perbedaan mekanisme dan prosedur antara Pengadaan Tanah yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum dengan juali beli biasa / jual beli perdata antara orang per orang atau orang dengan orang dengan perusahaan.
No | Pengadaan Tanah | Jual Beli |
1. | Nilai tanah wajib ditentukan oleh Tim Penilai Independen. | Nilai tanah berdasarkan NJOP dan negosiasi / tawar menawar antara calon pembeli dengan calon penjual. |
2. | Nilai tanah yang dihasilkan Tim Penilai Independen minimal terdiri dari nilai tanahnya, ditambah nilai bangunannya, ditambah nilai tanamannya, ditambah hasil usaha atas tanamannya, ditambah hasil usaha di atas tanahnya, dan atau ditambah biaya masa tunggu pembelian kembali. | Nilai tanah yang dinegosiasikan adalah nilai tanah dan nilai bangunan. |
3. | Nilai tanah yang dihasilkan Tim Penilai Independen menjadi dasar musyawarah. | Nilai tanah hasil kesepakatan menjadi harga transaksi yang disahkan oleh Notaris PPAT. |
4. | Nilai tanah yang diberikan kepada warga tidak dikenai potongan apapun, termasuk pajak apapun. | Nilai transaksi terkena biaya setidaknya PPn, PPH, dan biaya Notaris / PPAT. |
5. | Tidak terdapat perbedaan penilaian antara tanah yang memiliki sertifikat dengan tanah yang hanya berupa girik dan atau Surat Setor Pajak.
Karena pemerintah tidak akan mengagunkan kembali tanah tersebut ke pihak manapun. Hasil Pengadaan Tanah adalah tanah milik negara dan tidak akan bisa dijadikan jaminan utang ke bank. |
Terdapat perbedaan antara tanah yang memiliki sertifikat dengan tanah yang tidak memiliki sertifikat. Tanah yang memiliki sertifikat akan memiliki harga yang lebih tinggi. Karena dengan serifikat tersebut si calon pembeli dapat mengagunkan sertifikat tersebut sebagai jaminan pinjaman uang misalnya. |
6. | Hasil Pengadaan Tanah tidak akan dijual kembali, kecuali ada penghapusan BMN (dimana penghapusan atas tanah sangat jarang terjadi kecuali hibah ke Pemerintah Daerah). Oleh karena itu, sertifikat atas tanah tersebut nantinya akan diterbitkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia. | Hasil jual beli tanah dapat dipindahtangankan ke pihak manapun oleh si pembeli setelah proses jual beli selesai. |
7. | Tanah yang dibebaskan akan digunakan untuk manfaat bersama masyarakat, meningkatkan pemerataan pendapatan, meningkatkan kelancaran distribusi barang dan transportasi umum, dan sebagainya. | Tanah yang dibeli digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan usaha / bisnis. |