Pembangunan infrastruktur yang massif di era kepemimpinan Presiden Jokowi, tidak ayal mengakibatkan implikasi baik positif dan negatif. Masalah konflik agraria menjadi isu yang paling sering muncul ke permukaan, mulai dari isu penyerobotan tanah oleh pemerintah, isu nilai pembayaran yang tidak sesuai harapan pemilik warga, isu HAM atas tanah yang digunakan untuk proyek infrastruktur, hingga isu pengurang tanah pangan. Sampai-sampai ada seorang komikus di sosial media yang melakukan sindiran terhadap hal tersebut.


Perihal isu-isu tersebut adalah sebagai akibat dari demokrasi yang kini terjadi di negara kita, sehingga masyarakat bisa menyampaikan pendapat dan kritikannya terhadap kinerja pemerintah. Coba bandingkan dengan Era Orde Baru, segala kepentingan pembangunan pemerintah pusat akan dengan mudah dilaksanakan karena menggunakan cara yang otoritarian. Namun, apakah itu yang dimau pemerintah? Tentu tidak. Meskipun pemerintah diharapkan tetap harus mengedepankan hak-hak warganya tanpa harus mengorbankan kepentingan umum yang lebih luas.
Lalu apakah pembangunan proyek infrastruktur besar identik dengan penggusuran? Saya coba sedikit rangkum kelebihan dan kekurangan dari jenis-jenis pembangunan yang ada.

Memperhatikan tabel tersebut, terlihat dari 10 contoh pembangunan infrastruktur sebanyak 8 diantaranya memerlukan pembebasan lahan. Tinggal bagaimana pelaksanaan pembebasan lahan tersebut dapat diaplikasikan dengan cepat dan baik tanpa mengorbankan sisi hak asasi yang dimiliki oleh warga masyarakat. Jadi kalau pembangunan infrastruktur tanpa adanya penggusuran sepertinya sulit terealisasi. Salah satu contoh win-win solution misalnya saat pak Ahok menyediakan apartemen pengganti tempat tinggal bagi penghuni tanah yang akan dibangun proyek infrastruktur. Meskipun program tersebut akhirnya menjadi kurang berhasil karena warga merasa jarak apartemen dan tempat mencari nafkah menjadi lebih jauh dan juga permasalahan sewa rumah susun yang menjadi polemik. Namun hal tersebut dapat menjadi contoh relokasi warga di daerah yang terkena proyek infrastruktur mungkin saja dilakukan, atau melalui skema ganti untung maupun kerohiman.