Pengadaan Tanah
-

Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentag Kehutanan, hutan merupakan kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya. Dimana satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Seiring perkembangan zaman, penyebaran industri, perluasan tanaman produksi, dan pemerataan pembangunan seringkali luasan kawasan hutan menjadi berkurang karena alih fungsi atau karena
-

Selain RUU KUHP, ternyata terdapat berbagai pasal kontroversial pada RUU Pertanahan, selain juga RUU RUU lainnya yang sangat ingin segera disahkan oleh para anggota legislatif periode 2014-2019. Berdasarkan “bocoran” yang ada di berbagai media, tampak ada beberapa pasal yang memiliki tendensi mengembalikan rezim Pertanahan ke era Orde Baru. Di satu sisi pemerintah butuh sekali kemudahan
-

Mempertimbangkan praktek nyata pembebasan tanah bagi kepentingan umum (selanjutnya disebut Pengadaan Tanah) pada rezim Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (selanjutnya disebut Perpres 36 / 2005) yang mengakibatkan proses Pengadaan Tanah menjadi berlarut-larut, pemerintah pada saat itu menerbitkan UU 2 / 2012 sebagai pengganti Perpres 36
-

Tanah sisa adalah tanah yang dimiliki oleh pemilik tanah (selanjutnya disebut Pihak Yang Berhak) yang terkena Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (selanjutnya disebut Pengadaan Tanah), dimana tanah tersebut tidak terkena trase Right of Way (ROW) atau istilah teknisnya Daerah Milik Jalan (Damija / DMJ) sehingga berpotensi tidak dapat lagi difungsikan sesuai dengan peruntukannya
