pemerintah
-

Mempertimbangkan praktek nyata pembebasan tanah bagi kepentingan umum (selanjutnya disebut Pengadaan Tanah) pada rezim Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (selanjutnya disebut Perpres 36 / 2005) yang mengakibatkan proses Pengadaan Tanah menjadi berlarut-larut, pemerintah pada saat itu menerbitkan UU 2 / 2012 sebagai pengganti Perpres 36
-

Tanah sisa adalah tanah yang dimiliki oleh pemilik tanah (selanjutnya disebut Pihak Yang Berhak) yang terkena Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (selanjutnya disebut Pengadaan Tanah), dimana tanah tersebut tidak terkena trase Right of Way (ROW) atau istilah teknisnya Daerah Milik Jalan (Damija / DMJ) sehingga berpotensi tidak dapat lagi difungsikan sesuai dengan peruntukannya
-

Guna mengembangkan kemampuan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), tes kompetensi sering dilaksanakan untuk mengukur kompetensi dan kapabilitas SDM seperti tes potensi akademik (TPA), wawancara terstruktur, uji pengetahuan pekerjaan, serta uji fit and proper test untuk promosi jabatan. Saya sendiri sudah menjalani tidak kurang dari 4 (empat) kali uji-uji seperti itu, dan mungkin yang lainnya lebih
-

Kementerian PANRB (KemenpanRB) kembali menelurkan gagasan baru perihal aparatur sipil negara (ASN). KemenpanRB mengumumkan bahwa melalui mereka pemerintah akan memperbaiki sistem perekrutan ASN. Latar belakang dan tujuannya yaitu memastikan ASN tidak hanya sekadar punya kemampuan administrasi, tetapi juga spesialisasi atau keahlian khusus. Adanya spesialisasi dinilai akan berdampak pada lahirnya inovasi di lingkungan kerja mereka.
-

Berikut saya sajikan beberapa skenario terjadinya penetapan daftar hitam baik oleh kementerian/lembaga terkait maupun kementerian/lembaga lainnya disaat penyedia jasa ikut lelang kementerian/lembaga terkait dan memenangkan paket tersebut. Skenario ini adalah contoh garis besar yang dapat dilakukan oleh Pengguna Jasa cq PPK dalam menghadapi kejadian berikut: penyedia jasa tidak mengakui dan/atau mengetahui adanya daftar hitam yang
-

Beberapa waktu terakhir sempat berembus kabar mengenai adanya pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kencang disiarkan berbagai media masa nasional baik cetak maupun elektronik. Tak ketinggalan di sosial media juga banyak beredar tautan situs berita daring mengenai rencana pemerintah melakukan pemecatan PNS dan atau salinan beritanya. Sempat selama beberapa hari terakhir salinan-salinan terkait pemecatan PNS
-

Beberapa waktu yang lalu ada yang bertanya kepada saya, apakah keuntungan dari e-catalogue yang diadakan oleh LKPP? Bukankah hal tersebut justru hanya menguntungkan perusahaan dengan teknologi canggih dan barang yang banyak? Hal itu dilatarbelakangi pemikiran mengenai kadang dia mendengar melalui media massa bahwa LKPP meresmikan perjanjian e-catalog dengan hanya beberapa penyedia jasa saja, apakah itu
-

Akhir-akhir ini terjadi tren banyaknya CV yang mengikuti pelelangan barang/jasa pemerintah. Bahkan ada beberapa PT yang memilih untuk menjadikan dirinya sendiri CV. Pendirian CV sendiri selama ini dalam praktiknya lebih mudah dan lebih murah dibandingkan dengan mendirikan suatu PT. Tapi apakah yang dimaksud dengan CV? Bagaimanakah kiprahnya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah? Bagaimana dengan potensi moral
-

Daftar hitam terhadap badan usaha yang melakukan pelanggaran dan/atau pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara teknis diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun, mudahnya membuat suatu badan usaha tidak membuat jera pemilik badan usaha (kontraktor/konsultan) untuk menghindari pengenaan sanksi daftar hitam, karena sanksi daftar hitam hanya terhadap badan usaha, tidak
