pengadaantanah

  • Tanah Berkarakter Khusus Dalam UU Cipta Kerja

    Tanah berkarakter khusus dalam pengertian pengadaan tanah bagi kepentingan umum adalah segala jenis tanah yang dikuasai, dimiliki, atau alas haknya dipegang selain warga masyarakat/individu warga negara. Yang termasuk tanah berkarakter khusus yaitu tanah kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf, tanah ulayat/tanah adat, dan atau tanah aset Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara,

    Read more →

  • Bank Tanah Untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat

    Sudah beberapa tahun terakhir wacana mengenai pembentukan bank tanah sudah mengemuka. Awalnya direncanakan pembentukan bank tanah melalui peraturan presiden yang ruang lingkup kewenangannya masih di Kementerian ATR/BPN. Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, resmilah dasar hukum terhadap pembentukan bank tanah yaitu UU Cipta Kerja tersebut. Pengaturan lebih lanjut akan diatur

    Read more →

  • Ganti Rugi Atas Tanah Yang Akan Direlokasi Pemerintah Itu Sesuai Harga Pasar Atau NJOP?

    Warga ibu kota yang musiman terdampak banjir setiap musim hujan, baik itu yang mendirikan bangunan di atas/di sempadan/di bantaran sungai maupun di daerah yang sebenarnya adalah area resapan, selalu menjadi salah satu topik utama setiap pemilihan gubernur di ibu kota. Mereka menjadi topik utama atas isu penggusuran. Antara hak asasi memiliki tempat tinggal atau menempati

    Read more →

  • Secuplik Pratinjau Kata Kunci dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020

    Pada 19 Mei 2020 yang lalu, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Perpres 66). Setelah diterbitkan, Perpres 66 tersebut ternyata memerlukan peraturan pelaksana yang mengatur lebih detail terkait beberapa hal teknis pelaksanaannya. Selain itu juga Perpes 66

    Read more →

  • Nasib Masyarakat (Adat) Yang Menempati Tanah Yang Teregister Sebagai Tanah Kehutanan

    Diakui atau tidak, telah banyak terjadi konflik agraria antara negera dalam hal ini pemerintah dan warganya. Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sepanjang 2019 saja telah terjadi 279 konflik agraria, dengan luas wilayah konflik mencapai 734.239 hektar yang tersebar di seluruh desa di seluruh provinsi di Indonesia. Jauh sebelumnya, R Yando Z dalam tulisannya di Kompas

    Read more →

  • Kabar mengenai penyesuaian tarif jalan tol di akhir tahun 2019 menjadi salah satu hal yang menyedot mayoritas perhatian publik. Kenaikan tersebut dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Hal ini menjadi perhatian publik misalkan terlihat dari keberatan Asosiasi Logistik, dan tanggapan warga masyarakat

    Read more →

  • Beberapa perbedaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dengan Jual Beli Tanah Perdata

    Terdapat beberapa perbedaan mekanisme dan prosedur antara Pengadaan Tanah yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum dengan juali beli biasa / jual beli perdata antara orang per orang atau orang dengan orang dengan perusahaan.

    Read more →

  • Musyawarah dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum samakah dengan Negosiasi Harga pada proses jual beli perdata?

    Mempertimbangkan praktek nyata pembebasan tanah bagi kepentingan umum (selanjutnya disebut Pengadaan Tanah) pada rezim Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (selanjutnya disebut Perpres 36 / 2005) yang mengakibatkan proses Pengadaan Tanah menjadi berlarut-larut, pemerintah pada saat itu menerbitkan UU 2 / 2012 sebagai pengganti Perpres 36

    Read more →