Pengadaan Tanah
-

Tanah berkarakter khusus dalam pengertian pengadaan tanah bagi kepentingan umum adalah segala jenis tanah yang dikuasai, dimiliki, atau alas haknya dipegang selain warga masyarakat/individu warga negara. Yang termasuk tanah berkarakter khusus yaitu tanah kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf, tanah ulayat/tanah adat, dan atau tanah aset Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara,
-

Sebagai bagian dari mitigasi bencana, perlu disiapkan minimal dua jenis (pembebasan) lahan yang disiapkan oleh pemerintah. Yang pertama yaitu lahan yang diperuntukkan sebagai daerah sempadan sungai atau waduk atau danau guna menghindari bencana banjir dan atau longsor musiman yang membahayakan terutama warga yang menempati lahan di atasnya. Yang kedua yaitu lahan yang perlu disiapkan apabila
-

Sudah beberapa tahun terakhir wacana mengenai pembentukan bank tanah sudah mengemuka. Awalnya direncanakan pembentukan bank tanah melalui peraturan presiden yang ruang lingkup kewenangannya masih di Kementerian ATR/BPN. Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, resmilah dasar hukum terhadap pembentukan bank tanah yaitu UU Cipta Kerja tersebut. Pengaturan lebih lanjut akan diatur
-

Warga ibu kota yang musiman terdampak banjir setiap musim hujan, baik itu yang mendirikan bangunan di atas/di sempadan/di bantaran sungai maupun di daerah yang sebenarnya adalah area resapan, selalu menjadi salah satu topik utama setiap pemilihan gubernur di ibu kota. Mereka menjadi topik utama atas isu penggusuran. Antara hak asasi memiliki tempat tinggal atau menempati
-

Pada 19 Mei 2020 yang lalu, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Perpres 66). Setelah diterbitkan, Perpres 66 tersebut ternyata memerlukan peraturan pelaksana yang mengatur lebih detail terkait beberapa hal teknis pelaksanaannya. Selain itu juga Perpes 66
-

Maraknya pembangunan infrastruktur di rezim pemerintahan Jokowi memiliki sisi positif dan juga “efek samping” dalam kehidupan masyarakat. Efek samping tersebut bervariasi dan tidak selalu terjadi di setiap daerah dengan efek yang sama. Salah satu contoh “efek samping” yang banyak terjadi adalah sengketa hak atas tanah. Pembangunan infrastruktur yang masif, sudah pasti membutuhkan ketersediaan lahan yang
-

Diakui atau tidak, telah banyak terjadi konflik agraria antara negera dalam hal ini pemerintah dan warganya. Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sepanjang 2019 saja telah terjadi 279 konflik agraria, dengan luas wilayah konflik mencapai 734.239 hektar yang tersebar di seluruh desa di seluruh provinsi di Indonesia. Jauh sebelumnya, R Yando Z dalam tulisannya di Kompas
-

Pembangunan infrastruktur yang massif di era kepemimpinan Presiden Jokowi, tidak ayal mengakibatkan implikasi baik positif dan negatif. Masalah konflik agraria menjadi isu yang paling sering muncul ke permukaan, mulai dari isu penyerobotan tanah oleh pemerintah, isu nilai pembayaran yang tidak sesuai harapan pemilik warga, isu HAM atas tanah yang digunakan untuk proyek infrastruktur, hingga isu
-
Kabar mengenai penyesuaian tarif jalan tol di akhir tahun 2019 menjadi salah satu hal yang menyedot mayoritas perhatian publik. Kenaikan tersebut dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Hal ini menjadi perhatian publik misalkan terlihat dari keberatan Asosiasi Logistik, dan tanggapan warga masyarakat
